Kejari Batam Musnahkan 5 Senjata Api dan Berbagai Merek Minuman Hasil Kejahatan

TELISIKNEWS.COM,BATAM -Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melakukan pemusnahan 5 senjata api (senpi) ilegal dan 6 butir peluru, Selasa (23/4/2019. Dari beberapa senpi tersebut, ada salah satu senpi organik merek Sweet and SNW buatan Amerika kaliber 22.

“Barang bukti ini terdiri dari 1 buah senpi air soft gun, 3 senpi rakitan dan 1 senpi organik merek sweet and snw kaliber 22. Senjata ini digunakan untuk kejahatan dan proses hukumnya sudah inkrah,” kata Kajari Batam, Dedie Tri Haryadi di lokasi pemusnahan Pelabuhan Haji Toyib Tanjung Sengkuang Batuampar Kota Batam, Kepulauan Riau.

Bacaan Lainnya

Selain memusnahkan Senpi dan peluru, Kejari juga memusnahkan sejumlah barang bukti lain hasil tindak kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap seperti: Minuman keras berbagai merek, Balpres, Kosmetik, ikan 5 ton dan rokok.

Inilah nama perkara yang kami tangani di Pidana Khusus antara lain: terpidana Ali alis Hengki, Muhammad Nardi , Nova Faisal dan Yanuar serta Mika,” tutur Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, M Yunus.

Pemusnahan barang bukti dihadiri Kejati Kepri, Edy Birthon MH,.Kapolda Kepri, Andap Budhi, Lanal Batam dan sejumlah pejabat lainnya. Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan (Kejari) Batam, Didie Tri Haryadi mengatakan, senpi yang dimusnahkan tersebut merupakan kasus kejahatan. Pungkasnya

Nikson Juntak

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.