Kejari Batam Belum Terima SPDP Kasus Penggrebekan Hotel Planet

Novriandi, Kasi Pidana Umum Kejari Batam.

TELISIKNEWS COM,BATAM – Satu bulan lebih telah berlalu penggrebekan diskotek Planet Holiday di Hotel Planet Holiday, Jodoh, Selasa (7/4/2020) oleh Tim Respons Cepat Direktorat Kriminal Khusus dan Brimob Polda Kepri yang tergabung dalam Satuan Tugas Operasi Aman Nusa II Seligi 2020.

Penggerebekan itu dilakukan karena  tempat hiburan malam dan karaoke ini membandel. Dimana pengelola tidak mengindahkan imbauan pemerintah untuk tidak berkumpul di tengah pandemi Covid-19 yang sedang dihadapi Indonesia.

Bacaan Lainnya

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dalam kasus ini terus memantau. Melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Novriadi, saat dikonfirmasi lewat whatshap nya mengatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) belum diterima dari pihak penyidik kepolisian.

“”Kejaksaan belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik terkait kasus ini. Pihak kejaksaan akan terus memantau perkembangannya,” kata Novriadi, Kamis (14/5/2020).

Novriadi menjelaskan pihak Kejaksaan masih menunggu tim penyidik Polisi mengirimkan SPDP. Jika SPDP tersebut sudah diserahkan, nantinya  pihaknya bisa segera menunjuk tim jaksa untuk meneliti dan mengikuti perkembangan kasus tersebut.

“Biasanya, penyidik mengirim SPDP ke Penuntut umum paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan,” tegasnya.

Penyampaian SPDP kepada jaksa penuntut umum, kata Novriadi adalah kewajiban penyidik untuk menyampaikan sejak dimulainya proses penyidikan, sehingga proses penyidikan tersebut berada dalam pengendalian penuntut umum dan pemantauan pihak terlapor dan korban atau pelapor.

“Kewajiban penyidik mengirimkan SPDP kepada Penuntut Umum diatur di dalam Pasal 109 ayat (1) KUHAP yang menegaskan, Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum,” tuturnya .

Terkait SPDP yang belum diterima, lanjutnya, tentunya tim penyidik pasti tidak akan gegabah dan mendalami kaitan satu kasus dengan kasus yang lainnya. Ia pun optimistis tim penyidik akan bekerja secara profesional dan tidak sembarangan dalam menetapkan tersangka dari kasus tersebut.

“Kita tunggu aja SPDP nya ,” tutupnya.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.