Kabag Humas DPRD Batam Terlihat Hadir di Kejari Batam Soal Dugaan Korupsi

TELISIKNEWS.COM,BATAM- Pemeriksaan terhadap saksi -saksi dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Konsumsi unsur pimpinan DPRD Kota Batam tahun anggaran 2017 -2019, terus diburu oleh penyidik Kejaksaan Negeri Batam.

Hal ini untuk melengkapi berkas sebelum ditentukannya siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Sebanyak 20 an saksi telah diperiksa dan dimintai keterangannya.

Bacaan Lainnya

“Ada 20 an saksi telah selesai dimintai keterangannya. Mereka yang diperiksa mulai dari staf, dan para saksi tersebut dimintai keterangannya karena ada yang mendengar, melihat maupun dialami sendiri,” kata Kasi Intelejen Kejari Batam, Fauzi diruangannya.

Tidak lama kemudian,Taufik selaku Kabag Humas dan Publikasi DPRD Batam terlihat keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Batam sekitar pukul 16.15 WIB. Ia buru – buru keluar dan  masuk ke dalam mobil Corola warna biru tanpa menghiraukan teguran para wartawan yang sudah menunggu di parkiran.

Dari informasi yang didapat bahwa, Taufik selaku Kabag Humas dan Publikasi DPRD Kota Batam hadir di kantor Kejari Batam sekitar 15. 30 WIB.

“Kalau tidak salah, bapak itu datang ke kantor kejari Batam sekitar pukul 15.30 wib,” kata salah seorang sumber, kamis (14/5/ 2020) sore yang namanya tidak mau disebutkan.

Kemudian dari informasi yang didapat bahwa, Marlina bagian keuangan DPRD Batam, yang merupakan Panitia Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) Komsumsi Dewan.

Dan mencoba konfirmasi kepada Marlina terkait posisinya sebagai PPTK komsumsi dewan melalui whatshap, hingga berita ini dipublis tidak ada jawaban.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Dedie Tri Haryadi menerangkan, sebab pemecahan paket proyek itu menyebabkan pengadaan tidak di tender alias penunjukan langsung (PL). Sehingga peluang pemerintah untuk mendapatkan barang dan jasa dengan harga termurah melalui persaingan pihak ketiga dalam tender menjadi tertutup.

“Jika paket proyeknya di pecah – pecah maka dengan penunjukan langsung (PL), padahal paketnya bisa di tender. Disitulah potensi kerugian Negara ada, saat ini kita masih tahap penyelidikan,” kata Dedie Tri Haryadi, Kamis (18/3/ 2010) silam.

Perkara ini atas laporan dari masyarakat dan sesuai alat bukti Pasal 84 ayat 4. Dimana adanya perbuatan melawan hukum karena adanya kerugian Negara. Terkait dugaan korupsi ini sudah di komunikasikan ke BPKP.

Adapun Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang tercantum yakni, tahun 2017 sebesar Rp 500 juta, tahun 2018 sebesar Rp 800 juta dan tahun 2019 sebanyak Rp 750 juta. Sehingga total kerugian Negara sekitar Rp 2 milyar lebih. Pungkasnya.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.