Kecelakaan Kerja di PT Bandar Abadi Tanggung Jawab Pimpinan

Foto PT Bandar Abadi Tanjung Uncang Batam

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Setiap perusahaan, diwakili Direksi, bertanggung jawab secara hukum atas setiap kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaan tersebut. Normatifnya, pimpinan perusahaanlah yang bertanggung jawab menyelenggarakan keselamatan kerja.

Tanggung jawab itu bukan hanya mengenai kerugian yang timbul akibat kecelakaan, tetapi juga memastikan bahwa pekerja yang mengalami cacat karena kecelakaan maupun diputus hubungan kerjanya. Kata Sudianto, Kepala UPT Dinas Pengawasan Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau.

Bacaan Lainnya
Sudianto, Kepala UPT Dinas Pengawasan Tenaga Kerja Kepri

Terkait kecelakaan kerja yang terjadi di PT Bandar Abadi, Sudianto menegaskan bahwa ada kelalaian ditemukan di perusahaan galangan kapal tersebut. Hal itu dipastikan setelah tim pengawasan turun ke lokasi.

“Ada kelalain mengakibatkan timbulnya kecelakaan kerja saat itu, pihak perusahaan PT Bandar Abadi maupun subkontraktor sudah kami panggil,” tegas Sudianto, Jumat (3/4/ 2020) kepada Telisiknews.com.

Lanjut Sudianto, sesuai  UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, pengusaha bertugas menyelenggarakan keselamatan kerja. Guna mencegah terjadinya kecelakaan kerja, pemimpin tempat kerja wajib menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja, baik dalam konteks mencegah kecelakaan kerja, mengatasi kebakaran, dan peningkatan K3, maupun memberi pertolongan pertama ketika terjadi kecelakaan.

Sudianto memaparkan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan lebih tegas mengatur kewajiban pemberi kerja untuk memberi perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan mental dan fisik pekerja. K3 merupakan hak buruh yang harus dilindungi.

Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.

Ketika buruh melakukan pekerjaan yang diperintahkan oleh pimpinan (majikan), dan terjadi kecelakaan kerja, kerap muncul pertanyaan siapa yang bertanggung jawab? Merujuk ketentuan UU Ketenagakerjaan, setiap kecelakaan kerja yang terjadi di tempat kerja menjadi tanggung jawab perusahaan tempat pekerjaan itu dilaksanakan.

“Defnisi dalam UU Ketenagakerjaan sudah jelas, yang bertanggung jawab terhadap kecelakaan kerja yakni perusahaan dimana pekerjaan itu dilaksanakan,” tegasnya.

Berita sebelumnya, Tiga karyawan subcon PT Heaven Crystal yang menjadi korban kecelakaan kerja di PT Bandar Abadi Tanjung Uncang Batam.

Sementara di dalam kecelakaan kerja tersebut, pada Sabtu 14 Maret 2020 lalu, satu orang meninggal di lokasi galangan kapal yakni Rihat Aruan dan 2 orang mengalami luka bakar.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Sekupang Batam, Jefri Iswanto saat dikonfirmasi melalui WhatsApp nya mengatakan bahwa, karyawan subkon tersebut tidak di daftarkan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Didaftar kami untuk 3 orang karyawan PT Bandar Abadi terdaftar, subconnya sepertinya tidak,” tuturnya.

Selanjutnya, Kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan Nagoya Batam, Surya Irawan mengatakan bahwa, lokasi kejadian di PT Bandar Abadi merupakan wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan cabang Sekupang. Ucapnya.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.