Kasus Korupsi DPRD Batam Mentok Hanya Sekwan Terpidana, Yang Lain mana?

Asril digiring dibawa ke Tipikor

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Masih ingat kasus tindak pidana korupsi di DPRD Batam dan hanya Asril mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) yang menjadi terpidana dalam perkara ini oleh Kejari Batam.

Sementara kasus korupsi itu adalah Korporasi dilakukan bersama-sama, kalau cuman dilakukan sendiri itu namanya mencuri ayam.

Bacaan Lainnya

UU Tipikor secara jelas menyebutkan korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi, baik itu merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

Pasal 20 UU Tipikor itu bunyinya sangat jelas ayat (2) tindak pidana korupsi dilakukan oleh korporasi, apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang baik berdasarkan hubungan kerja, maupun berdasarkan huhungan lain bertindak dalam korporasi baik sendiri maupun bersama sama.

Dalam perkara tersebut ada beberapa orang yang mengembalikan uang korupsi itu. Namun sampai saat ini mereka lepas dari jerat hukum. Ada apa ?.

Sementara dalam Pasal 4 UU RI No.31 Tahun 1999. Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 milar.

Sebelumnya, mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Batam Asril dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.1.974.993.044 dalam kasus dugaan korupsi anggaran konsumsi pimpinan DPRD Batam periode 2017-2019.

Tuntutan terhadap terdakwa dibacakan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Mega Tri Astuti dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis(19/11/2020) lalu.

Menyatakan bahwa terdakwa Asril telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair penuntut umum,” kata JPU.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Asril dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp.300.000.000 subsidair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.1.974.993.044,” lanjut JPU.

Saat ini, gebrakan Kepala Kejaksaan Negeri Batam yang baru, Paolo Sitanggang SH masih ditunggu masyarakat terkait kasus korupsi ini. Dimana Kajari Batam sebelumnya Dedie Tri Haryadi SH sudah pindah tugas ke Jakarta. (***)

 

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.