Kasus Hotel BCC Diduga Korban Permainan Dua Oknum Notaris

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Saksi notaris Saifuddin dihadirkan sebagai saksi atas perkara penipuan dan penggelapan yang dilakukan terdakwa Tjipta Fudjiarta. Saksi mengaku sudah kenal terdakwa sejak tahun 2012 silam.

Saksi Saifuddin mengenal terdakwa saat mengajukan pinjaman kredit ke Bank Ekonomi. Dimana saat itu ada beberapa akte yang diajukan dengan komposisi saham 70 persen milik terdakwa Tjipta Fudjiarta dan 30 persen milik Conti Chandra. Kata Saifuddin pada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (25/6/2018).

Bacaan Lainnya

Saat ditunjukkan bukti surat- surat notaris yang dikeluarkan oleh saksi Saifuddin dihadapan majelis hakim, Jaksa mempertanyakan kembali kebenaran bukti surat yang dikeluarkan saksi.

Bukti perjanjian kredit akte jual beli yang dikeluarkan pada bulan Juli, namun pada bulan September kembali dibuat bukti surat olehnya selaku Notaris. Kemudian notaris Saifuddin melakukan pembuatan dan perubahan notaris tanpa melihat serta mempertimbangkan bukti surat lainnya yang dimiliki oleh Conti Chandra selaku pelapor.

Disaat itu antara Conti Chandra dan terdakwa Tjipta Fudjiarta ada perdebatan terkait terbitnya dua akte dihari yang sama. Sehingga Conti Chandra meninggalkan tanpa menandatangani lagi akte tersebut.

“Akte 28 dan akte 29 saya buatkan dihari yang sama, namun kedua akte itu tidak ditanda tangani oleh pelapor Conti Chandra,” tutur Saifuddin.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menghadirkan saksi Notaris Angly Cenggana, yang juga pembuat akte notaris hotel BCC dengan nama PT BMS.

Saksi Angly Cenggana yang membuat banyak akta untuk PT Bangun Megah Sejahtera (BMS) selaku pengembang BCC Hotel. Diduga kesaksian notaris Angly dan notaris Saifuddin membuat kasus hotel BCC semakin ruyam.

Dalam persidangan sebelumnya, Senin (4/6/2018), saksi Angly Cenggana mengaku sudah membuat puluhan akta sejak PT BMS. Namun pada pokok perkara, penjualan saham dari pelapor Conti Chandra terhadap Tjipta Fudjiarta yang dituangkan dalam satu akta tidak bisa dijelaskan bagaimana cara dan sistem pembayaran antara kedua belah pihak.

Padahal penjualan saham inilah yang menjadi permasalahan hingga maju ke persidangan. Di mana, terdakwa Tjipta Fudjiarta mengklaim sudah membayar dan resmi menjadi pemilik saham mayoritas hotel BCC.Kenyataaanya Conti Chandra tidak menerima uang penjualan saham tersebut.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.