3 Petugas Dishub Samosir Ditetapkan sebagai Tersangka Paska Tenggelamnya KM Sinar Bangun

TELISIKNEWS.COM – Irjen Pol Paulus Waterpauw menetapkan 4 tersangka dalam kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba. Selain nakhoda, tiga tersangka dari petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Samosir.

“Hasil penyidikan, 4 orang kita tetapkan sebagai tersangka. Selain nakhoda yang juga pemilik kapal, berinisial PSS dan juga dari regulator,” ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw, Senin (25/6/2018).

Bacaan Lainnya

Tiga regulator yang turut dijadikan tersangka dalam tenggelamnya KM Sinar Bangun antara lain:  KS, pegawai honor Dishub Samosir yang menjadi anggota Kapos Pelabuhan Simanindo,  FP, PNS Dishub Samosir yang menjadi Kapos Pelabuhan Simanindo dan RS, Kabid Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan Dishub Samosir.

Nakhoda KM Sinar Bangun yang dijadikan tersangka diketahui tidak memegang izin berlayar. Dia juga tahu dan diduga sengaja memuat kapal melebihi kapasitas seharusnya. Bahkan, sepeda motor yang tidak dibenarkan diangkut juga dibawa ke dalam kapal.

Kemudian pihak regulator tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik. Padahal mereka seharusnya mengatur jumlah penumpang dan mengawasi kegiatan kapal. Disamping itu mereka memungut retribusi walaupun tidak melaksanakan tugas dengan benar.

“Karena telah membuat hilangnya nyawa orang lain, mereka memenuhi unsur,” tegas Paulus.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian R Djajadi menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo Pasal 359 KUHPidana. “Ancamannya pidana kurungan selama maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar,” tegasnya.

Penyidikan, para tersangka diduga telah melayarkan KM Sinar Bangun untuk mencari keuntungan dengan memuat penumpang melebihi jumlah penumpang. (redaksi /SumberMerdeka.com)

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.