Kasus  Green Lake Kabil, Broker dan Pengembang harus Bertanggungjawab

TELISIKNEWS.COM,BATAM –Kasus penipuan developer property kian marak terjadi di Batam. Dengan bermodalkan draf pecah Pemetaan Lokasi (PL), pengembang dan agen property berani memasarkan. Jika sudah bengini, pihak konsumen yang jadi korban.

Seperti halnya kasus PT Prambah Batam Expressco selaku pihak pengembang perumahan Green Lake Kabil, Kecamatan Nongsa Kota Batam. Sebanyak 500 konsumen sudah  membayar uang muka, mulai dari Rp 3 juta sampai Rp8 juta.

Bacaan Lainnya

Uang muka tersebut diterima PT Gracia
Mandiri Jaya selaku agen property yang memasarkan Green Lake Kabil pada konsumen. Namun rumah yang dijanjikan tidak kunjung dibangun sehingga pihak konsumen mendesak agen untuk bertanggung jawab uang tersebut.

Murni Sihaloho selaku Direktur PT Gracia Mandiri Jaya membuat laporan ke Polresta Barelang dengan terlapor Surya Sugiarto, Direktur PT Prambah Batam Expressco. Kasus ini telah ditangani oleh Unit 3 Polresta Barelang.

Murni Didesak Konsumen Green Lake Kabil, Penyidik Polresta Barelang Lambat Tangani

Menurut salah seorang penyidik Polresta Barelang mengatakan bahwa, perkara laporan Murni Sihaloho telah dilakukan penyelidikan secara bertahap. Diawali dengan investigasi terhadap para saksi dan meminta fakta – fakta hukum yang ada kaitannya.

Dengan proses penyelidikan terhadap pelapor Murni Sihaloho. Penyidik telah meminta surat kuasa dari 500 konsumen yang mengaku dirugikan, namun sampai saat ini surat tersebut belum diberikan oleh Murni.

Menanggapi berita yang beredar yang disampaikan oleh Murni Sihaloho,  tidak semua benar. Bahwa penyidik itu punya tahapan dalam setiap laporan untuk di proses. Seseorang yang tersangkut tindak pidana harus dibuktikan dengan fakta -fakta yang ada kaitannya dengan peristiwa tindak pidana yang dilaporkan.

“Bila mengatasnamakan banyak orang,  harusnya dapat menunjukkan surat kuasa dari pihak yang dirugikan. Tetapi sampai saat ini pelapor ( Murni red) tidak mampu memberikan surat kuasa dari konsumen kepada penyidik unit 3,” ujarnya pada Telisiknews.com, Senin (19/8/2019).

Lanjutnya, Murni belum bisa memenuhi apa yang menjadi kebutuhan proses penyelidikan, sehingga memperlambat proses penyelidikan yang dilakukan unit 3.

“Jadi steatmen yang disampaikan Murni Sihaloho di media itu tidak benar. Penyidik masih mengharapkan supaya pelapor koperatif untuk memenuhi segala yang dibutuhkan,” tegasnya.

Terkait Surya Sugiarto sebagai terlapor sudah diperiksa dan dimintai keterangannya oleh penyidik. Dan berharap pelapor juga agar segera  memenuhi surat kuasa dari konsumen supaya penyelidikan dapat ditindak lanjuti.

Selain itu, penyidik juga nantinya akan menindak lanjuti legalitas PT Gracia Mandiri Jaya sebagai agen property atau broker atas kegiatannya dalam penjualan perumahan di Kota Batam. Pihak PT Prambah Batam Expressco dan PT Gracia Mandiri Jaya harus bertanggungjawab penuh soal uang konsumen tersebut.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan RI melalui Dirjen Perdagangan Dalam Negeri menginstruksikan broker properti sebagai perusahaan perantara perdagangan properti, untuk wajib memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan (SIU-P4) sesuai Permendag nomor 51/M-DAG/PER/7/2017.

Broker yang tidak mematuhi aturan itu akan dikenakan sanksi pidana yaitu penjara paling lama empat tahun atau denda Rp 10 miliar. Dasar hukum sanksi tersebut adalah pasal 106 Undang-undang nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. Pungkas seorang penyidik unit 3 Polresta Barelang yang namanya tidak mau disebutkan. (Khairul Efendy).

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.