Kasus Bansos Covid 19  Tahap Penyelidikan Kejati Kepri, info Beberapa Nama Telah Dipanggil

TELISIKNEWS.COM,BATAM -Kasus penyelewengan dan dugaan korupsi bantuan sosial untuk penanganan dampak covid di Batam sudah dalam penyelidikan oleh intel Kejati Kepri.

Saat dikonfirmasi dengan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum)  Kejati Kepri, Jendra Firdaus S.H belum mau berkomentar terkait perkara ini.

Bacaan Lainnya

“Maaf..!! saya belum bisa menjawab pertanyaannya, infonya memang sedang ada peyelidikan tapi masih tertutup sifatnya. Maaf ya bro, nanti  dishare jika sdah ada perintah publis,” tulis Jendra melalui Whatshapp, Rabu (3/2/2021).

Hal yang sama juga disampaiakan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Hari Setiyono dan mengatakan bahwa kasus ini masih dalam proses. Dimana saat ini intelejen masih mencari data dan informasi

“Proses nya bisa operasi Intelijen atau penyelidikan Pidsus (Pidana Khusus),” kata Hari Setiyono di sela pemusnahan barang bukti oleh Kejari Batam di kawasan PT Desa Air Cargo Kabil, Batam.

Berapa orang yang sudah diperiksa atau dimintai klarifikasi, Hari tidak menjawabnya. “Tunggu saja. Kita tanpa melakukan pemeriksaan bisa silent, mencari informasi dulu. Ketika sudah tertulis, kami akan sampaikan,” ucapnya.

Terkait dana sebesar Rp102 miliar bantuan sosial (bansos) paket sembako Covid-19 untuk tahun 2020, masih belum jelas pertanggungjawabannya. Dimana jumlah paket sembako yang harus dipertanggungjawabkan itu sebanyak 329.792 paket.

Pemerintah provinsi (Pemprov) Kepri pada tahun 2020, menyediakan bansos berupa paket sembako di 6 Kabupaten/Kota, sebesar Rp 114.498.534.325.Bansos  tersebut terdiri dari 369.806 paket sembako, antara lain untuk:

Kota Tanjung Pinang sebanyak 34.090 paket sembako senilai Rp 10.152. 137 .000,  Kota Batam sebanyak 284.223 paket senilai Rp 85.266.900.000,-Kabupaten Karimun sebanyak 35.000 paket senilai Rp 11.414. 375.000,-Kabupaten Lingga sebanyak 15.000 paket senilai Rp 2.211.296.150.

Kemudian Kabupaten Kepulauan Anambas sebanyak 6.881 paket dengan nilai Rp 3.769.411.800,-Kabupaten Natuna sebanyak 3.275 paket sembako dengan nilai Rp 1.684.414.375,-

Ketua Riau Corruption Watch (RCW) Kepri, Muren Mulkan mendesak agar kasus ini diusut tuntas oleh Kajati Kepri yang baru. Mulkan mengungkapkan, RCW sudah secara resmi melaporkan berbagai dugaan korupsi ataupun penyimpangan bansos Covid di Kota Batam ke pihak Kejaksaan Tinggi Kepri.

Dari seluruh Kota/Kabupaten, pembagiannya lebih banyak di Kota Batam, senilai Rp 85 Miliar lebih. Yang  diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan hampir Rp 84 miliar lebih.

Mulkam juga menyampaikan bahwa ia telah mendapat informasi, dimana besok, Selasa (2/2/2021) Kajati Kepri melalui Asisten Intelejen (Asintel) Agustian Sunaryo telah memanggil GR untuk hadir di kantor Kejati Kepri.

Dalam surat tersebut isinya untuk dimintai keterangan tentang dugaan adanya proposal fiktif dalam kegiatan bantuan sosial tahun 2020 di Propinsi Kepri. Tuturnya.

Sementara, saat dikonfirmasi kepada GR terkait pemanggilannya oleh Kejati Kepri lewat whatshappnya belum mau  menjawabnya hingga berita ini dipublis.

Editor : Nikson Juntak.

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.