Ini AlasanJaksa Batam Beda Tuntutan Terhadap Terdakwa Narkoba 3 Kg dan 5 Kg

TELISIKNEWS.COM,BATAM- Kejaksaan Negeri Batam melalui jaksa penuntut dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu, telah menuntut terdakwa Azwar bin Ediar dan Boy Fitria, pemilik 5 Kg lebih sabu yang ditangkap petugas BNNP Kepri di Kamar 1805 Hotel Planet Holiday Batam.

Kemudian terdakwa Rano Dwi Putra, Aparatur Sipil Negara (ASN) Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan teman wanitanya, Maulidia. Keduanya ditangkap di Bandara Hang Nadim Batam karena membawa sabu sebanyak 3 kg.

Bacaan Lainnya

Dalam amar tuntutan jaksa telah membacakan tuntutanya yakni, untuk terdakwa Azwar bin Ediar dan Boy Fitria, pemilik 5 Kg lebih sabu, dituntut 15 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Sedangkan terdakwa Rano Dwi Putra dan Maulinda, pemilik 3 kg sabu dituntut seumur hidup. Melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terhadap tuntutan yang berbeda dari dua perkara narkotika ini dengan jumlah sabu 5 kg dan 3 kg, saat dikonfirmasi dengan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Novriadi menyatakan bahwa terdakwa Rano sendiri sudah melakukan itu 3 kali berhasil membawa sabu. Kemudian bersama pacar nya, dua kali berhasil juga membawa sabu.

Selanjutnya, Rano adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementrian Perhubungan Udara yang seharusnya membatalkan peredaran narkotika. Dan saat membawa sabu ini, keduanya tertangkap di Bandara Hang Nadim Batam. Kata Novriadi, Kamis (4/2 /2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nani Herawati dihadapan ketua majelis hakim Benny Arisandai didampingi Erfrida Yanti dan Yoedi Anugrah melalui video teleconference membacakan tuntutanya.

“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Azwar dan terdakwa Boy dengan pidana penjara 15 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara,” ucap Nani.

Kedua terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Selain itu, perbuatan terdakwa juga telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika. Sebutnya.

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.