Kajari Batam Ngaku Sudah Berlakukan Keadilan Restoratif Perka Nomor 15 Tahun 2020

TELISIKNEWS COM, BATAM – Kepala Kejaksaan Negeri Batam Polin Octavianus Sitanggang, SH.MH, MM, melalui Kasi Intelejennya Fauzi SH mengatakan bahwa, Kejaksaan Negeri Batam sudah berlakukan dan akan menerapkan asas restoratif justice atau keadilan restoratif untuk kasus-kasus pidana ringan yang mereka tangani.

“Sejak dikelurkan oleh Kepala Kejaksaan Agung peraturan nomor 15 tahun 2020 itu, Kejari Batam sudah berlakukan,” kata Fauzi, Jumat (4/12/ 2020)pada Telisiknews.com.

Bacaan Lainnya

Dimana Kejaksaan Agung mendorong jaksa di seluruh Indonesia agar menerapkan hukum secara berkeadilan. Penerapan keadilan restoratif untuk kasus pidana ringan perlu diutamakan.

Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. Dan terdapat sejumlah syarat dalam menerapkan asas keadilan restoratif dalam suatu kasus pidana umum, diantaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun dan serta barang bukti atau nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp2,5 juta sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan para pihak yang beperkara bersedia untuk menyelesaikan secara damai kekeluargaan.

“Untuk saat ini belum ada kasusnya, karena belum ada perkara yang layak untuk diakukan restoratif justice. Dan
peraturan kejaksaan agung tersebut berlaku untuk intern kejaksaan,” ujar Fauzi. .

Keadilan restoratif merupakan usaha mencapai keadilan untuk kasus-kasus pidana umum ringan serta kasus yang tidak merugikan publik dengan harapan bisa mengurangi jumlah tahanan di penjara yang kini sudah melebihi kapasitas.

Jika kebijakan Restorasi Justice ini diterapkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Batam maka suatu kemajuan bagi pencari keadilan dan sedikitnya membantu wong cilik.

Sebelum adanya restoratif justice ini, walaupun berdamai proses hukum tetap berjalan. Namun setelah adanya PERJA (Peraturan Jaksa Agung) No 15 Tahun 2020 tentang Restorative Justice, diharapkan kasus pidana ringan bisa dihentikan dengan pertimbangan yang ada sesuai aturan tersebut. (Nikson Juntak ).

 

 

 

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.