Kajari Batam : Kasus Rempang Tak Penuhi Syarat Untuk RJ

Kajari Batam I Krtut Kasna Dedi (tengah) didampingi para kasi nya di kantor kejari Batam. (nik).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam I Ketut Kasna Dedi menyampaikan dengan tegas bahwa, perkara pidana aksi kerusuhan bela Rempang pada 11 November 2023 di depan Kantor BP Batam tidak penuhi untuk dilakukan restorative justice (RJ).

Menurut I Ketut, untuk dilakukan RJ para pihak harus memenuhi beberapa syarat antara lain: tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak konflik sosial.

Bacaan Lainnya

Selain itu, konsep pendekatan restorative justice yakni menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri. Ujar Ketut, Rabu (27/12/2023) di kantor Kejari Batam.

Lanjut Ketut bahwa, Restorative justice, mengutamakan proses dialog dan mediasi guna menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi korban maupun pelaku.

Selain itu, Restorative justice memiliki makna keadilan yang merestorasi, restorasi yang dimaksud meliputi pemulihan hubungan antara pihak korban dan pelaku.

Pemulihan hubungan didasarkan kesepakatan bersama antara kedua belah pihak. Korban dapat menyempaikan mengenai kerugian yang diderita, dan pelaku diberi kesempatan untuk menebusnya melalui mekanisme ganti rugi, perdamaian, kerja sosial, maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya. Tuturnya.

Melihat perkara ini, Ketut juga mengatakan ada beberapa aspek yang harus dilihat jika ingin melakukan RJ. Untuk kasus Rempang, dimana ancaman hukuman yang menimpa 35 orang yang ditangkap tidak memenuhi syarat untuk RJ.

“Perkara ini tidak penuhi untuk dilakukan RJ, melihat dari ancamannya saja tidak memenuhi syarat sehingga harus di lanjutkan ke persidangan. Perkara yang dilakukan RJ adalah kepentingan korban. Harus ada perdamaian, kerugian sudah dikembalikan dan lainnya,” tegas I Ketut Kasna Dedi.

Perlu juga diketahui bahwa, pihaknya memastikan kasus kerusuhan bela Rempang tetap berjalan sesuai dengan proses hukum. Dan tidak ada intervensi dari pihak siapapun terkait kasus ini.

“Saya pastikan tidak ada intervensi dan saat sidang saya ikut hadir dan berjalan sesuai KUHP,” ungkap Ketut. (Nik).

 

Editor : Novi

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.