Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Dokter Tetty, Bunga Menangis dan Ingin Jaga Neneknya

Sidang vonis, BLP duduk dikursi pesakitan PN Batam saat mendengarkan putusan dari hakim (nik)

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Terlihat raut wajahnya sedih dan menangis usai hakim membacakan putusannya, terdakwa Bunga Lestari Pulungan (BLP)  tak percaya bahwa vonis yang telah dijatuhi hakim kepadanya selama 7 tahun penjara karena ikut dilibatkan oleh tersangka Ahmad Yuda Siregar di kasus pembunuhan dokter Tetty Rumondang Harahap.

Di usianya baru 17 tahun 8 bulan, BLP harus berpisah dari neneknya yang selama ini hidup bersamanya di kampung halamannya Tapanuli Selatan Sumatera -Utara.

Bacaan Lainnya

Bunga terlihat sedih dan menangis dalam tahanan sel Pengadilan Negeri Batam saat media ini mencoba wawancara dari balik teruji besi tersebut. Dituturkan BLP, awal tahun 2023 perkenalannya dengan Ahmad Yuda Siregar pelaku utama pembunuhan dokter Tetty.  Saat itu Yuda pulang kampung dan bertemu dengannya di tempat jualanya warung ayam penyet. .

“Awal tahun 2023, saya kenal Ahmad Yuda Siregar (45 tahun) saat dia pulang kampung dan makan di warung ayam penyet tempat aku jualan. Waktu itu, dia mengaku lajang dan menunjukkan KTP nya. Tak.lama kemudian, dia bilang istrinya sudah meninggal,,” ungkap BLP.

Ahmad Yuda Siregar menawarkan Bunga untuk kerja di bagian komputer di tempat perusahaan nya di Batam. Selanjutnya, perkenalannya semakin dalam dan Ahmad Yuda membawa Bunga ke Batam. Sekitar 9 bulan lalu, Bunga pun dinikah siri oleh Ahmad Yuda di Batam.

“Hubungan kami semakin dekat hingga dia menawarkan saya untuk dibawa ke Batam bekerja di kantornya. Dan akhirnya saya di nikahi siri dia di Batam,” ucap Bunga sedikit polos.

Terkait kasus ini, Bunga mengaku tidak tahu sama sekali dari rencana Ahmad Yuda dan hanya mengikuti perintahnya karena Batam juga belum tahu seperti apa.

“Saya tak tahu rencana dari Ahmad Yuda ini terhadap korban, saya hanya diajak dan ikut perintahnya karena Batam aku belum tahu sama sekali. Dan akhirnya aku dipenjara dan dihukum hakim dengan tinggi,” tutur Bunga sedih sambil mengusap air matanya dengan tangannya.

Bunga Lestari Pulungan tidur diruang sel PN Batam sebelum sidang putusan (nik).

Sementara, menurut informasi yang didapatkan Bunga dari orang – orang, bahwa ia akan mendapat hukuman ringan karena bukan pelaku dari pembunuhan tersebut. Selain itu, kata bunga ia masih kategori anak -anak.

“Kata orang -orang bahwa saya tidak akan mendapat hukuman yang tinggi karena aku masih anak -anak. Tapi hakim tadi menaikkan hukuman saya menjadi 7 tahun penjara, sedangkan tuntutan Jaksa hanya 6 tahun,” ucap Bunga.

Dijelaskan Bunga bahwa, ia merupakan anak ketiga dari 4 bersaudara, ibunya telah meninggal dan ayahnya telah menikah lagi. Bunga tinggal bersama neneknya yang sudah tua, sedangkan adiknya yang kecil tinggal dengan ayahnya dan 2 abangnya juga merantau di daerah lain. Pungkasnya. (Nik).

Editor : Novi

 

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.