Bea dan Cukai Batam Belum Serahkan Berkas Perkara 455 unit IPhone yang Ditangkap

Unit IPhone yang digagalkan Bea dan Cukai di Bandara Hang Nadim Batam (ist).

TELISIKNEWS.COM,BATAM -Penyidik Bea dan Cukai Batam belum melaksanakan penyerahan berkas penyelundupan 455 unit iPhone bekas kepada Kejaksaan Negeri Batam. Dimana dalam perkara ini dua orang tersangka MZ dan LNH juga diamankan di Bandara Internasional Hang Nadim pada tanggal 16 Desember 2023 lalu.

Saat itu kedua tersangka menjadi calon penumpang Lion Air JT 373 dengan tujuan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Bacaan Lainnya

Menurut informasi yang didapat media ini, belum diserahkannya berkas perkara 455 IPhone bekas tersebut oleh Bea Cukai Batam karena ada Imei. ^katanya,455 IPhone bekas yang ditangkap Bea Cukai itu memiliki Imei,” ujar sumber itu kepada Telisiknews.com, Rabu (27/12 /2023).

Kemudian, Kasi Pidsus Kejari Batam Aji Satrio Prakoso juga membenarkan bahwa berkas 455 IPhone bekas tangkapan Bea dan Cukai Batam di Bandara Hang Nadim Batam itu belum diserahkan ke Kejaksaan.

“Benar, berkasnya belum.diserahkan Bea dan Cukai ke Kejari Batam,” ungkap Aji.

Selanjutnya, mencoba konfirmasi melalui whatshapp kepada Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah terkait berkas 455 IPhone yang ditangkap,apakah sudah diserahkan pada Kejaksaan Negeri Batam ?. Hingga berita ini ditanyangkan tidak ada memberikan tanggapanya.

Untuk diketahui, dalam rilis Bea dan Cukai Batam bahwa tim Intelijen mengidentifikasi penumpang mencurigakan yang diduga MZ dan LNH karena menerima tas dan koper yang dibawa masuk melalui area VIP Bandara Internasional Hang Nadim.

Kedua terduga ini langsung menuju ke ruang tunggu keberangkatan Gate A8. Atas informasi tersebut kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang yang dibawa oleh inisial MZ dan LNH. Dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 koper dan 2 tas ransel berisi HP dengan merk iPhone. Ujar Rizki Baidillah.

Atas perbuatan kedua tersangka diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f serta melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta – Rp 5 miliar. Tutupnya. (Rd).

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.