Kabar Terbaru Terkait  Kasus SMKN 1 dan SIMRS BP Batam, Tugas Kajari Batam  Berat

Gambar RSBP Batam (int)

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Masyarakat Batam terus menyoroti dan memantau perkembangan dua kasus dugaan korupsi yang belum selesai dan  ditinggalkan Kepala Kejaksaan (Kajari ) Negeri Batam, Paolo Octavianus Sitanggang yakni: kasus SMK Negeri 1 Batam dan SIMRS BP Batam.

Dua perkara kasus dugaan korupsi ini sudah lama memasuki penyidikan umum dan saat ini masih pemanggilan para saksi. Namun kinerja penyidikan Kejari Batam ini masih dinilai lamban karena kasus sudah lama bergulir.

Bacaan Lainnya

Tugas Kajari Batam yang baru, Herlina Setyorini akan semakin  berat karena mantan Kepala Kejaksaan Paolo Octavianus Sitanggang sudah pindah tugas. Kemudian disusul Kasi Intelejen Wahyu Octaviandi yang pindah ke Kejari Pontianak dan Kasi Pidana Khusus Hendarsyah yang mutasi ke tempat tugas barunya di Kejari Madiun.

“Jadi kami dari LAKI selaku lembaga pemantau korupsi sangat kuatir jika kedua kasus ini nanti jadi mangkrak. Sementara, kasusnya sudah tahap penyidikan umum dan tinggal menunggu penetapan tersangkanya,’ ujar Yustinus, Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kota Batam Batam, Rabu (6/4/2022)..

Sementara, Kasi Intel Wahyu Octaviandi menyampaikan bahwa pihaknya masih memeriksa saksi -saksi terkait kedua kasus ini. Selain itu, nanti akan memeriksa ahli.

“Nantinya tergantung penyidik, ngak bisa di jadwalkan kapan ditetapkan tersangkanya katena ahli saja belum,” ujar Wahyu, Selasa (5/4/2022).

Wahyu Octaviandi Kasi Intel Kejari Batam (dok)

Untuk informasi soal kedua perkara ini, akan dilanjutkan dengan Kasi Intel dan Kasi Pidsus yang baru nanti.

“Kemungkinan pergantian kasi -kasi dulu, di tanya lagi sama yang baru nanti,’ kata Wahyu lagi.

Sebelumnya penyidik Kejari Batam  telah memeriksa 10 saksi terkait kasus korupsi proyek SIMRS BP Batam tahun anggaran 2018 -2020.  Para saksi yang sudah diperiksa tersebut antara lain: Ad, pimpinan RSBP, SJ mantan deputi 4, RM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2018, FR selaku PPK tahun 2020 dan F dari rekanan pihak swasta dari Jakarta serta yang lainnya.

Adapun kronologi Kasus SIMRS BP Batam Tahun anggaran 2020 di proyek senilai Rp 1.260.000.000,di kerjakan tanpa melalui proses tender lelang, penunjukan langsung ( PL ).

Pejabat pembuat komitmen yang mewakili BP Batam adalah Faizal Riza, sedangkan pejabat yang mewakili PT Rumah sakit PELNI adalah Direktur Muhammad Kartobi untuk yang bertanda tangan .Pemenang PT SP dan Subcon PT E

Hal yang sama juga telah dilakukan pemanggilan terhadap para saksi dari pihak Sekolah Menengah Ketrampilan Negeri  (SMKN) 1 Batam. (Nikson Juntak).

Editor : A.Yunus

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.