DPO Pencemaran Nama Baik Eks Bendahara Golkar Sulsel Ditangkap Kejaksaan

DPO Muhammad Risman Pasigai ditangkap Kejagung di Menteng Jakarta Pusat (dok Kejagung).

TELISIKNEWS.COM,JAKARTA – Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap terpidana kasus pencemaran nama baik, Muhammad Risman Pasigai, Senin (4/4/2022) pukul 21.05 WIB di Jalan K.H. Wahid Hasyim No.12 RT.2/RW.7 Gondangdia Menteng, Jakarta Pusat.

Terpidana Risman merupakan Ketua Panitia Musyawarah Daerah (Musda) IX Partai Golkar Sulawesi Selatan.

Bacaan Lainnya

“Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan Muhammad Risman Pasigai, buronan tindak pidana pencemaran nama baik asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/4/ 2022).

Risman ditangkap tim kejaksaan saat berada di rumah di Jalan KH Wahid Hasyim, Menteng, kemarin. Risman diamankan karena tidak datang ketika dipanggil sebagai oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Dia lalu dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tim bergerak cepat dan melakukan pemantauan terhadap terpidana, dan setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung mengamankan terpidana, dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dilaksanakan eksekusi.

Pencemaran nama baik yang lakukan oleh Risman terjadi dalam rangkaian Musda IX DPD Golkar Sulsel di Hotel Novotel, Makassar, pada 26-27 Juni 2019. Ketika itu, Risman merupakan ketua panitia Musda.

Dalam kegiatan Musda tersebut, hadir dua orang berinisial HA dan MT. Keduanya sempat membagi-bagikan selebaran kepada peserta Musda. Selebaran itu berisi kalimat, ‘menolak/memprotes diselenggarakan Musda IX DPD Partai Golkar Sulsel serta menolak Nurdin Halid sebagai calon Ketum DPD Partai Golkar Sulsel karena tidak sesuai dengan Juklak DPP Partai Golkar’.

Karena dianggap membuat kegaduhan, HA dan MT diminta panitia keamanan untuk meninggalkan lokasi musda. Namun, sebelum meninggalkan lokasi, HA dan MT sempat bicara dengan Risman.

Kemudian Risman memberikan pernyataan di hadapan media. Dia mengatakan bahwa HA dan MT adalah loyalis mantan Bendahara Golkar Sulsel Rusdin Abdullah yang mau mengacaukan Musda.

Namun Rusdin mengaku tak pernah menyuruh HA dan MT atau orang lain untuk datang ke musda membagikan selebaran. Dia lalu melaporkan Risman ke pihak berwajib.

Akibat perbuatannya, Risman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Dia divonis pidana penjara selama 6 bulan. Vonis Risma tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 160 K/Pid/2021 tanggal 3 Maret 2021.(ril).

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.