Tim Jampidsus Periksa Pemilik 27 Kontainer Terkait Dugaan Manipulasi Dokumen Impor

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Tim penyidik dari Kejaksaan Agung telah berakhir memeriksa para saksi teekait penyeludupan 27 kontainer yang berisi tekstil prenium. Pemeriksaan aecara marathon pun dilakukan, pantauan ada 10 pegawai Bea Cukai dan beberapa saksi dari pemilik dari dua perusahaan yang diamankan.

Dari sekian saksi yang diperiksa di Aula  Kejari Batam, Kamis (14/5 /2020) siang, terlihat seorang wanita berbaju biru lengan panjang dan celana panjang warna hitam yang diduga RD pemilik PT Peter Garmindo Prima sedang dimintai keterangannya oleh tim Jampidsus.

Bacaan Lainnya

Wanita tersebut datang ke Adhyaksa menggunakan mobil Fortuner warna hitam BP.167x EH yang terparkir di depan kantor Kejari Batam. Saat turun dari mobilnya, wanita itu menanyakan penjaga keamanan dan memberitahukan bahwa dia dari PT, selanjutnya naik ke lantai tiga tanpa mengisi daftar tamu.

“Ada wanita, kalau tidak salah dari PT
Peter Garmindo Prima. Karena wanita itu tadi menyebutkan perusahaanya. Dan itu mobilnya ( sambil menunjukan ke parkiran),” tutur salah seorang penjaga keamanan Kejari Batam.

Pemeriksaannya teebilang cukup lama, diperkirakan sekitar 3 jam. Karena saat mencoba mengambil foto dari balik kaca sudah pukul 15.32 WIB, belum juga selesai. Sementara, tim penyidik Jampidsus hari itu juga harus kembali ke Jakarta.

Selain itu, ada juga tiga orang laki -laki, satu orang sedang diperiksa dan dua orang lagi menunggu di luar ruangan Aula Sasana Soeprapto Kejari Batam.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono menyampaikan bahwa kasus dugaan penyelundupan 27 kontainer tekstil premium di lingkungan Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai dilakukan dengan cara memanipulasi dokumen impor.

Tim penyidik Jampidsus Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bea dan Cukai tipe B Batam, Susila Brata dan 4 orang Kabidnya  atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Importasi Tekstil Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai tahun 2018 hingga tahun 2020.

“Modus importasi tekstil ini dilakukan dengan memanipulasi dokumen impor dengan menggunakan 2 perusahaan, yakni PT Peter Garmindo Prima dan PT Flemings Indo Batam,” kata Hari dalam siaran persnya, Selasa (12/5/2020) sore.

Hari menjelaskan, sebanyak 27 kontainer berisi tekstil premium ini seakan berasal dari Shanti Park, Mira Road, India, dan dalam dokumen pengiriman kapal pengangkut seolah-olah berasal dari pelabuhan muat di Nhava Sheva, India. Namun, kapal pengangkut tersebut tidak pernah singgah di India dan kain-kain tersebut ternyata berasal dari China.

“Faktanya adalah ke-27 kontainer tersebut berisi kain brokat, sutra dan satin berangkat dari Pelabuhan Hongkong, singgah di Malaysia dan berakhir di Batam,” tegasnya.

Saat kapal tiba di Batam, kontainer berisi tekstil milik importir PT FIB dan PT PGP tersebut kemudian dibongkar dan dipindahkan ke kontainer yang berbeda di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di Kawasan Pabean Batuampar tanpa pengawasan Bidang P2 dan Bidang Kepabeanan dan Cukai KPU Batam.

“Setelah barang itu tiba di Batam, seluruh muatan kain brokat, sutera, satin, dan gorden dipindahkan ke kontainer yang berbeda, kemudian kontainer asal tersebut diisi dengan kain polister yang harganya lebih murah dan kemudian diangkut menggunakan kapal lain menuju Pelabuhan Tanjung Priok,” kata Hari.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.