Judi Dadu Teluk Bakau Nongsa dengan Empat Terdakwa di Sidangkan

TELISIKNEWS.COM. BATAM – Dua saksi penangkap dari Polda Kepri menerangkan bahwa saat ada operasi pekat di lokalisasi Teluk Bakau Nongsa. Saat itu melihat perjudian dadu menghampiri para pejudi yang sudah berlarian dan empat terdakwa ini yang tinggal dan ditangkap.

Barang bukti yang diamankan berupa mangkok dan uang 30 ribu rupiah. Para terdakwa ini berperan sebagai tukang kocok, ceker dan lain lain. Ungakap polisi penangkap, Rabu (14/3/2018) di PN Batam

Bacaan Lainnya

Kemudian keempat terdakwa memberikan keteranganya dan mengatakan bahwa mengetahui ada permainan judi di Teluk Bakau atas informasi dari temannya. Kata Mumamad Ridwan.

Sementara terdakwa Muhammad Rais penyelenggara Judi Dadu mengakui sudah 20 kali mengadakan permainan judi ini. Disamping penyelenggara, terdakwa Rais juga berperan sebagai pengguncang Dadu.
Kemudian dua anggota Rais yaitu terdakwa Parsin dan terdakwa Ridwan Iskandar yang diberi gaji Rp200 per hari. Tutur terdakwa Parsin pada Jaksa Martua Ritongga SH.

Dalam dakwaan Jaksa Martua mengatakan bahw putaran perjudian jenis dadu guncang yang dilakukan empat terdakwa adalah berkisaran 10 sampai dengan 15 menit sekali. Misalnya pemain taruhan dengan angka tepat dengan bandar, keluar dadu dengan angka 1-2-3, pemain memasang angka 1-2, 1-3, 2-3 dan 1-2-3 sebesar setiap pasangan dengan uang Rp.10.000, maka pemain mendapakan hadiah Rp.60.000.

Bahwa permainana judi jenis dadu guncang tidak menggunkan ketangkasan/ kemahiran pemain dan hanyalah bersifat untung-untungan saja. Untuk perbuatan terdakwa Muhamad Ridwan dan Imam Safii diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat(1) ke-2 KUHP Jo Pasal 2 Ayat(2), (4) UU RI Nomor 7 Tahun 1974 tentang Perjudian. Kata Jaksa Martua Ritongga

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.