Sempat Diduga Bunuh Diri, Polres Batu Bara Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan

TELISIKNEWS COM,BATUBARA – Kasus pembunuhan dengan korban anak 13 tahun di Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara di rilis Polres Batu Bata, Selasa (26/1/ 2021). Awalnya korban sempat diduga bunuh diri karena ditemukan tergantung di atas pohon.

Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis menerangkan bahwa, semula kematian korban R (13) warga Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras diduga karena bunuh diri, namun ternyata dibunuh.

Bacaan Lainnya

Pihaki keluarga sempat sudah membuat surat peryataan tidak keberatan, namun Kanit Reskrim Polsek Medang Deras Iptu AH Sagala tidak merasa puas sehingga melakukan penyelidikan.

“Pada saat jenazah dimandikan, sekujur tubuh korban terlihat lebam diduga bekas pukulan benda tumpul. Jenazah kemudian dibawa ke RSUP Adam Malik Medan untuk diautopsi,” tuturnya.

Setelah melakukan penyelidikan selama dua hari, ditemukan penyebab tewasnya korban yang ternyata akibat dianiaya. Pungkasnya.

Selanjutnya, Polsek Medang Deras menangkap dua tersangka di sebuah lahan kosong sekitar TKP.

Pada pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Medang Deras, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Kedua pelaku adalah Akbar (20) sehari-harinya bekerja sebagai buruh bangunan dan Muhammad Heru Syahdani alias Heru (21) .

Selain mengamankan kedua tersangka, barang bukti yang disita satu potongan pelepah kelapa, tali tambang, baju dan celana korban.

Diterangkan Kapolres bahwa, awal pembunuhan saat tersangka memaksa meminta uang kepada korban pada Senin (18/1/2021). Saat itu korban tidak memberikan uang dan pelaku melakukan pemukulan.

“Dia memukul korban di bagian kepala belakang dengan menggunakan potongan kayu kelapa. Korban terjatuh, kemudian tersangka Heru menyekap mulut korban”

“Melihat korban sudah tak berdaya namun masih hidup, kedua tersangka menggantungkan di pohon sawo,” tutur Kapolres.

Atas perbuatan tindak pidana kedua tersangka melanggar Pasal 76C KUHP dan Pasal 80 ayat (3) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU Nomor 23 Tahn 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15  tahun. Ungkapnya.

 

Editor : Nikson Juntak

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.