JPU Tuntut Arifin Nasir 6 Tahun 6 Bulan Terkait Kasus Korupsi Monumen Bahasa Kepri

TELISIKNEWS.COM, TANJUNGPINANG – Terdakwa korupsi monumen bahasa Melayu tahap II pulau penyengat, Arifin Nasir telah dituntut Jaksa Penununtut Umum (JPU) Sukamto dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan.

Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Provinsi Kepri tersebut, terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Bacaan Lainnya

“Menuntut terdakwa selama enam tahun enam bulan dan denda 200 juta, apabila tidak membayar maka diganti dengan hukuman tiga bulan kurungan,” kata Sukamto membacakan amar tuntutanya, Senin (23/3/2020) di PN Tanjungpinang.

Lanjutnya, selain itu terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 157 juta, jika tidak diganti selama satu bulan setelah putusan inkrah maka harta bendanya akan dilelang

“Jika tidak mempunyai harta benda akan diganti dengan hukuman selama tiga tahun tiga bulan penjara,”tegasnya.

Selain itu, JPU menuntut, Muhammad Yazer dan Yunus dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menuntut terdakwa Yazer selama 8 tahun penjara denda 200 juta subsider 3 bulan penjara,” ungkapnya.

Sementara terdakwa Yunus dituntut selama empat tahun enam bulan penjara, denda 200 juta sub sider tiga bulan penjara.

Kedua terdakwa juga dikenakan untuk membayar uang pengganti, Yazer dikenakan uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar jika tidak membayar maka harta bendanya akan dilelang dan bila tidak mempunyai harta benda akan diganti dengan hukuman penjara selama empat tahun.

“Sedangkan terdakwa Yunus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 66 juta subsider dua tahun tiga bulan penjara,” ungjapnya.

Atas tuntutan ini Ketua majelis hakim, Guntur Kurniawan didampingi hakim anggota Suherman dan Jonni Gultom menunda persidangan selama satu minggu dengan agenda pembelaan. Tutupnya. (Frengki)

 

Editor :Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.