119 Kg Sabu dari Jaringan Internasional Diamankan Polres Bintan Polda Kepri

TElISIKNEWS.COM,BATAM – Kepolisian Kepulauan Riau melalui Polres Bintan berhasil mengungkap narkotika jaringan internasional dan antar Propinsi, dengan mengamankan tiga pelaku serta barang bukti sabu seberat 119 kg.

Pengungkapan jaringan Internasional dan antar Provinsi ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Rabu (4/9/2019) saat Konferensi Pers yang dilaksanakan di Mapolres Bintan.

Bacaan Lainnya

“Polres Bintan berhasil diungkap jaringan Internasional dan antar propinsi ini pada Jumat (30/8) lalu, dengan mengamankan tiga orang pelaku inisial *J F, S Y dan Z H,” ungkap Kombes Pol Drs. S. Erlangga.

Foto tiga tersangka pelaku sabu 119 kg

Pada konfrensi pers ini hadir, Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang, S.IK, M.Si, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Rama Pattara, S.IK dan Wakapolres Bintan Kompol Dandung S.I.K serta pejabat utama Polres Bintan lainnya.

Lanjut Erlangga, untuk kesekian kalinya jajaran Polda Kepri berhasil mengungkap Tindak Pidana Narkotika jaringan Internasional, mengingat letak geografis wilayah hukum Polda Kepri yang terdiri dari banyak pulau baik yang berpenghuni maupun tidak berpenghuni. Dengan kondisi tersebut, berpotensi terjadinya kejahatan Narkotika lintas Negara.

Gambar sabu 119 kg yang diamankan

Terhadap jaringan Internasional dan antar propinsi ini, penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran Polres Bintan selama kurang lebih satu setengah bulan untuk berhasil mengungkap jaringan tersebut.

Untuk peredaran Narkotika sendiri yaitu diwilayah Asia atau yang dikenal dengan Segitiga Emas seperti Negara Laos, Myanmar dan Thailand. Sehingga Negara kita yang langsung bertetangga dengan Negara tersebut berpotensi dijadikan tempat peredarannya. Tuturnya.

Selanjutnya,, dikesempatan yang sama Kapolres Bintan menyampaikan bahwa penyelidikan ini untuk menindaklanjuti maraknya peredaran jaringan Narkotika yang masuk di Kepri, sehingga dilakukan upaya pencegahan dan penyelidikan yang intens dan pada tanggal 30 Agustus 2019.

Polsek Bintan Utara dan jajaran Satreskrim serta Satresnarkoba mengamankan seorang laki-laki inisial J F dari ditempat tinggalnya di Jalan Antasari, Kota Baru kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan. Pada saat dilakukan pengeledahan rumah dan kendaraan ditemukan juga tersangka S Y, dari keterangan kedua pelaku bahwa Narkotika jenis sabu tersebut milik Z H.

Sebelum Narkotika tersebut di distribusikan ke berbagai daerah di Sumatera dan Jawa, lanjut AKBP Boy Herlambang mengatakan bahwa, tersangka SY menitipkan ditempat tinggal tersangka JF.

Peran tersangka S Y adalah membawa dan mengirimkan Narkotika jenis sabu tersebut berdasarkan perintah dari tersangka Z H. Menurut keterangan Z H bahwa Sabu tersebut didatangkan dari Malaysia yang dikemas menggunakan Wrapping Plastik, Alumunium Foil dan kemasan teh cina. Barang haram tersebut dibawa ke perairan Senggiling dengan menggunakan Speed Boat.

Tersangka berjumlah tiga orang diantaranya J F, laki-laki 38 Tahun tempat tinggal Jalan Antasari, Kota Baru kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan. Tersangka S Y, laki-laki 39 tahun tempat tinggal Perum Antasari, Pinang Kencana kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, dan tersangka Z H, laki-laki 36 tahun tempat tinggal jalan Raja Ali Haji kecamatan teluk sebong Kabupaten Bintan. Ujar Boy.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah : 120 Paket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 118,521.97 Kg dari hasil penimbangan Pegadaian Tanjungpinang. 4 koper dan 1 set alat hisap Bong.

Kemudian, 1 unit Mesin cuci, 2 jerigen warna kuning, 1 unit Mobil Fortuner No.Pol BE 10XX FD warna silver dan 1 unit Mobil Kijang Lgx No.Pol BP 11XX TA Warna biru.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Pungkasnya. (Humas Polda Kepri)

Editor: Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.