Jaksa Bacakan Tuntutan 26 Terdakwa Aksi Bela Rempang , 10 Terdakwa Dituntut 10 Bulan Penjara

26 terdakwa kasus Rempang saar mendengarkan tuntutan dari JPU (nik)

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Aksi warga bela Rempang di depan kantor BP Batam untuk menyampaikan aspirasii agar tidak digusur dari tanah yang sudah mereka tempati sejak turun temurun, harus berujung dalam penjara. Sebanyak 35 orang menjadi terdakwa dan telah dijatuhi tuntuntan hukuman oleh Jaksa penuntut umum.

Hari ini sebanyak 26 terdakwa telah dijatuhi tuntutan olehJaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara nomor 935/Pid.B/2023/PN Btm.

Bacaan Lainnya

Sebanyak 10 terdakwa dituntut sama yakni 10 bulan penjara, mereka adalah terdakwa 1 La Ode Muhammad Iqbal bin (Alm)Amir Lamandati, terdakwa 8 Hairol bin Abu Bakar, terdakwa 12 Rinto Rustisa bin Ruslan, terdakwa 13 Thomas bin Subandi, terdakwa 14 Yosua Keprianto, terdakwa 15 Tengku Muhammad Hafizan, terdakwa 16 Junaidi Sidiq alias Ajun bin Suhendra, terdakwa 19 Suhendra bin Saamin alias Saat, terdakwa 20 Wahfi’iyudin bin M Yakob alias Yudi dan terdakwa 25 Misranto.

“Menjatuhkan pidana terhadap 10 terdakwa ini masing -masing 10 bulan kurungan dikurangi selama masa penahanan,” ujar Jaksa Adjun didampingi jaksa Immanuel saat membacakan tuntutan di PN Batam, Senin (4/ 3/2024).

Selanjutnya, sebanyak 15 terdakwa juga telah dituntut oleh Jaksa masing -masing 7 bulan penjara. Yakni terdakwa 2 Donatus Febrianto Arif, terdakwa 3 Faisal Mardiansyah, terdakwa 4 Reski alias Kiki bin (alm) Utu Jahari, terdakwa 5 Usni Tamrin alias Tamrin bin Usman Latif, terdakwa 6 Abdul Joni alias Joni bin Usni Tamrin dan terdakwa 7 Ahmad Tarmizi bin Usman Latif.

Kemudian, terdakwa 9 Said Ahmad Syukri alias SAS, terdakwa 10 Herman bin Deraman, terdakwa 11 Putra Bahari bin Yakup, terdakwa 18 Jusar alias Abang bin Abdul Jalal, terdakwa 21 Fitto Dwiky Sandiva, terdakwa 22 Aminnudin alias Amin, terdakwa 23 Liswardi alias Wardi, terdakwa 24 Ardiansyah alias Dedek dan terdakwa 26 Dicky Aldi alias Aldi.

” Masing-masing para terdakwa ini dituntut 7 bulan penjara. Sedangkan terdakwa 26 Saputra alias Putra bin Rudi, dtuntut dengan pidana penjara selama 3 bulan penjara dikurangi selama masa penahanan, dengan perintah para terdakwa tetap dalam tahanan,” kata Jaksa Immanuel.

Atas tuntutan hukuman tersebut, penasehat hukum terdakwa dari Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, langsung membacakan nota pembelaan (pledoi).

Selanjutnya, sidang tuntutan untuk 8 terdakwa dalam perkara 937/Pid.B/2023/PN Btm. Sebelumnya, terdakwa Iswandi alias Bang Long dalam perkara 936/Pid.B/2203/PN Btm, telah dituntut pidana 6 bulan penjara. Dan vonis akan dibacakan hakim pada Rabu (06/03) lusa.

Sidang hari ini dipimpin ketua majelis hakim David Sitorus dan dua anggota majelis hakim Benny Yoga Dharma dan Monalisa Anita Theresia Siagian.(Nik).

Editor : Novi

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.