Jaksa Agung Banding soal Vonis Nihil Kasus ASABRI dengan Terdakwa Heru Hidayat

Jaksa Agung Burhanuddin ( istimewa)

TELISIKNEWS.COM,JAKARTA -Jaksa Agung Buhanuddin menyayangkan putusan nihil terhadap terdakwa kasus korupsi ASABRI. Terdakwa Heru Hidayat yang juga telah dihukum seumur hidup dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya yang merugikan negara Rp 16 triliun, tetapi dalam kasus ASABRI yang merugikan keuangan negara Rp 22,7 triliun justru Heru Hidayat dihukum Nihil. Burhanuddin menilai ada rasa ketidakadilan di tengah mi.

“Padahal kita memperhitungkannya Rp 16 triliun kasus Jiwasraya di hukumnya seumur hidup. Kemudian pada kasus ASABRI Rp 22,7 triliun terbukti hukumannya nihil. Secara yuridis kita mengertilah, tetapi rasa keadilan di masyarakat sedikit terusik, dan saya telah memerintahkan kepada Jampidsus lakukan banding,” ujar Burhanuddin, Kamis (20/1/2022).

Bacaan Lainnya

Dalam amar putusan majelis hakim sebelumnya menyatakan bahwa, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat divonis nihil. Heru dinyatakan bersalah melakukan korupsi bersama mantan Dirut ASABRI Adam Damiri dan Sonny Widjaja dkk hingga merugikan negara sebesar Rp 22,8 triliun.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Heru Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primer dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang”

“Menjatuhkan pidana dengan pidana nihil kepada terdakwa Heru Hidayat,” ucap hakim ketua IG Eko Purwanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Selasa (18/1/2022).

Editor : Nikson Juntak

Sumber : detiknews.com

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.