Murni Didesak Konsumen Green Lake Kabil, Penyidik Polresta Barelang Lambat Tangani

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Murni Megawati Sihaloho merasa kecewa atas laporan yang sudah disampaikan kepada penyidik Polresta Barelang, pada bulan Nopember 2018 lalu. Terkait kasus perkara penipuan dan penggelapan uang yang dilakukan oleh Surya Sugiarto, Direktur PT Prambah Batam Expressco.

Dalam keterangan Murni mengatakan bahwa, ia sudah didesak konsumen untuk melaporkan Surya ke Polisi atas uang muka pengambilan rumah Green Lake Kabil Kecamatan Nongsa Kota Batam. Uang muka konsumen tersebut bervariasi mulai dari Rp3 juta hingga Rp 8 juta, dengan jumlah 500 konsumen.

Bacaan Lainnya
Murni Megawati Sihaloho

“Atas pertanggungjawaban dan desakan konsumen, maka membuat laporan langsung ke SPK diteruskan ke unit 3 Polresta Barelang pada bulan  Nopember 2018 lalu. Namun laporan itu lambat ditangani mereka, dan terlapor Surya Sugiarto sepertinya tidak bisa disentuhnya,” kata Murni, Kamis (15/8/2019) usai persidangan perdata di Pengadilan Negeri Batam.

Lanjut Murni, sementara dari pihak pelapor sudah ada dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada Desember 2018. Dan 12 orang konsumen sudah di BAP ditambah 1 orang Marketing PT Gracia Mandiri Jaya.

Bukan itu saja, semua dokumen berupa kwitansi, jumlah uang dan lainnya sudah diserahkan kepada penyidik. Dan 5 kali menghadap penyidik untuk menanyakan kasus ini tetapi tak ada lanjutannya. Ujar Murni.

Karena tidak adanya action dalam kasus ini, maka memberanikan diri pada Kapolresta, Kombes Hengki dan menyampaikan lewat Whatshap. Akhirnya ditanggapi dan dipanggil untuk menghadap ke kantornya, Jumat 19 Juli 2019.

“Pak Hengki langsung perintahkan Kasat Unit 3, dan gelar perkara dilakukan pada Sabtu sore tanggal 20 Juli 2019. Namun saya tidak dilibatkan dalam gelar perkara tersebut, alasan Kanit saat itu masih hanya di intern mereka,” tutur Murni Sihaloho.

Selesai gelar perkara dilakukan maka sebagai pelapor menanyakan hasilnya.  Namun jawaban Kanit unit 3 ini sangat menyakitkan dan mengatakan, kenapa konsumen tidak melaporkan dan mengapa bu Murni yang lapor?, dan apa kerugian bu Murni dalam kasus ini?. Ujar Murni menirukan pertanyaan Kanit unit 3 Polresta Barelang.

Dua Minggu kemudian kembali menanyakan penyidik unit 3 dan Kanitnya, kapan gelar perkara kedua dilaksanakan?. Alasan Kanit karena banyak pekerjaan lain yang masih dikerjakan, katanya. Sampai saat ini gelar perkara lanjutan tidak ada dilakukan lagi. Pungkasnya.

Sementara dalam persidangan, ketua majelis hakim Taufik Nainggolan menanyakan Direktur PT Mutiara yang dihadirkan sebagai saksi. Apakah pidana kasus ini ada, dan apa sudah dilaporkan?. Jawabnya sudah.

Lanjut Taufik, sudah sejauhmana proses penyidikan pihak polisi terhadap kasus ini. Apakah sudah di BAP dan diperiksa baik pelapor maupun terlapor?. Jawab saksi, pelapor dan 12 konsumen serta 1 Marketing dari PT Gracia Mandiri Jaya sudah diperiksa dan di BAP.  Mengetahui kasus ini karena saat membuat laporan ke polisi bersama dengan Murni.

Lanjut saksi menerangkan bahwa, terlapor Surya Sugiarto tidak lagi pemilik lahan Green Lake Kabil tersebut  karena sudah dijual ke orang lain. Dalam perkara ini ada beberapa tergugat diantaranya: PT Prambah Batam Expressco, PT Sinur, Jumanto Silalahi dan PT Graha Kawita Barelang.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.