Inilah Pasal yang Bisa Menjerat PT BAS dan PT SJ

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Terkait tewasnya dua pekerja di PT Bandar Abadi Shipyard ( BAS) Tanjung Uncang Batuaji Kota Batam, ternyata pihak perusahaan bisa dipidanakan.

Dua pekerja yang tewas merupakan karyawan subkontraktor dari PT Sukses Jonatan ( SJ ), yang kala itu mendapat pekerjaan dari PT BAS untuk cleaner tanki. Kedua perusahaan ini dapat dijerat dengan pasal 359 KUHP, yang berbunyi : “Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun”.

Bacaan Lainnya

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batam, Filpan FD Laia saat dimintai tanggapannya mengatakan, selain pasal 359 KUHP, kedua perusahaan tersebut jika terbukti lalai juga dapat dijerat dengan pasal 360 KUHP yang berbunyi : Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama – lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama – lamanya satu tahun.

“Memang bisa juga digunakan undang – undang ketenagakerjaan, kalau memang karena kelalaian lebih tepatnya menggunakan KUHP, pasal 359 dan 360,” kata Filpan, Kamis (14/6/2018).

Sebelumnya, adanya dugaan kesalahan prosedur kerja dan kurangnya penerapan safety di PT Bandara Abadi Shipyard Tanjung Uncang, sehingga merenggut dua nyawa yaitu:Joy Sihombing ( 17) status pelajar SMKN 5, Batuaji dan Muslim Ritonga (24) pada Sabtu (9/6/2018) lalu.

Direktur PT Bandar Abadii Shipyard ( BAS) Tanjung Uncang, Marlina S bungkam atas meninggalnya dua karyawan tersebut.Saat dikonfirmasi media ini melalui Whatshap nya , sampai hari ini tidak ada jawaban.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.