Direktur PT BAS Tanjung Uncang Bungkam Terkait 2 Karyawan Yang Meninggal

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Direktur PT Bandar Abadi Shipyard ( PT BAS) Tanjung Uncang, Marlina S bungkam atas meninggalnya dua karyawan beberapa hari yang lalu.

Saat dikonfirmasi media ini melalui Whatshap nya , sampai hari ini tidak ada jawaban. Diduga ada kesalahan prosedur kerja sehingga menyebabkan hilangnya nyawa pekerja subkontraktor PT Sukses Jonatan ( PT SJ ).

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Joy Sihombing (17 tahun) dan Muslim Ritonga merupakan karyawan yang meninggal dunia di PT Bandar Abadi Shipyard ( PT BAS), Sabtu (9/6/2018) lalu. Hal ini diduga karena menghirup gas beracun saat membuka Mainhole Tanki di dalam kapal tongkang tanpa ada free gas.

Sementara, satu dari pekerja adalah anak dibawah umur yang masih berstatus pelajar di SMKN 5 Batuaji Kota Batam. Sehingga diduga PT SJ dapat mempekerjakan anak – anak sekelas perusahaan di PT Bandar Abadi Shipyard.

Menurut  The Minimum Age  Convention  Nomor 138 tahun 1973, bahwa anak adalah seseorang yang berusia 15 tahun ke bawah.Sebaliknya, dalam Convention on The Right Of the Child tahun 1989 yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia melalui Keppres Nomor 39 Tahun 1990 disebutkan bahwa, anak adalah mereka yang berusia 18 tahun ke bawah.

Jelas aturan ini telah dilanggar oleh kedua perusahaan yaitu PT Sukses Jonatan ( SJ) dan PT Bandar Abadi Shipyard ( BAS). Sehingga pihak kepolisian sudah dapat menjerat dan mempidanakan kedua menejemen perusahaan tersebut.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.