Kadishub Batam, Rustam Effendi Ditahan Terkait Dugaan Tipikor

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam Effendi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Batam atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan rekomendasi penentuan sifat dan jenis kendaraan pada dinas perhubungan kota Batam tahun 2018, 2019 dan 2010 an.

Penahanan dilakukan selama 20 hari sambil menunggu proses pemberkas oleh pihak Kejaksaan. Dimana tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara selama 20 (dua puluh) hari dari Tanggal 8 April 2021 sampai dengan Tanggal 27 April 2021.

Bacaan Lainnya

” Rustam lagi diamankan dan dititipkan di rumah tahanan negara selama 20 hari kedepan,” kata Kasipidsus, Hendarsyah di Kejaksaan Negeri Batam.Kamis (8/4/2021).

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam RE sebagai tersangka dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP atau 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Lanjut Hendarsyah, bahwa tersangka RE melakukan Tindak Pidana bersama-sama dengan tersangka Hariyanto yang telah ditahan sebelumnya, dimana Klasifikasi Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh tersangka RE dan tersangka H adalah Tindak Pidana Korupsi yang terkait dengan Perbuatan Pemerasan.

Kemudian, perbuatan tersangka RE bersama-sama dengan tersangka H telah mengganggu iklim investasi di Kota batam di tengah terpuruknya ekonomi di saat Pandemik Covid-19.

Pungutan Liar yang dilakukan tersangka RE bersama-sama dengan tersangka H dilakukan terhadap Penerbitan SPJK yang merupakan syarat terbitnya Surat KIR (pengujian kendaraan bermotor), dimana subjek Pungutan Liar adalah Dealer Mobil se-Kota Batam. Ungkapnya

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.