Ini Keterangan Jhonson Fidoli Sibuea dalam Perkara Penipuan Lahan oleh Oknum PNS BP Batam

Empat saksi saat diambil sumpahnya, dari kanan baju putih saksi Kusbari, saksi Siti Pajriah, saksi Endang Mekarsari dan saksi Jhonson Fidoli Sibuea (nik).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Ada 4 saksi yang dihadirkan oleh Jaksa penuntut umum, Adjudian Syafitra dalam perkara penipuan lahan yang dilakukan olehi terdakwa Budi Santosa oknum PNS di BP Batam. Mereka adalah Endang Mekarsari istri terdakwa, Siti Pajriah selaku Direktri di PT Elang Sukses Grup, Jhonson Fidoli Sibuea dan Kusbari selaku perantara atau makelar untuk mencari pembeli.

Keempat saksi ini sebelum memberi keterangan di sumpah dulu menurut agama dan kepercayaan masing -masing. Jhonson Sibuea meletakkan tangan kirinya diatas Alkitab dan dua jari tangan kanannya diangkat ke atas baru mengikuti lapal sumpah yang disampaikam oleh salah satu majelis hakim.

Kemudian, hakim dan jaksa mengingatkan setiap saksi untuk memberikan keterangan yang benar, apabila berbohong akan ada pidanannya yakni memberikan keterangan palsu.

Bacaan Lainnya

“Saudara telah diambil sumpahnya dan berilah keterangan yang sejujurnya, jika para saudara memberikan keterangan palsu maka pidana akibatnya,” tegas Jaksa Adjudian Syafitra memulai pertanyaan kepada para keempat saksi, Kamis (14/ 12/2023) di Pengadilan Negeri Batam.

Saksi Jhonson, apa yang saudara ketahui dalam perkara ini ?. Tanya Jaksa Adjudian.
Jawab Jhonson, tidak mengetahui bahwa persoalan atau perkara ini hingga sampai di pengadilan.

Lanjutnya, hanya saja saat itu dirinya
mengetahui adanya penjualan tanah antara Ng Antony dan Budi Santosa. Dimana waktu itu, Budi Santosa memintanya untuk menawarkan atau menjualkan lahan tersebut ke orang lain.

Apakah saksi Jhonson tahu lahan itu milik siapa dan sama siapa saksi tawarkan ? Tanya Jaksa lagi.

Jawab Jhonson, setelah pertemuan dengan Budi Santosa, kemudian menawarkan kepada Ng Antony. Dikatakan Budi Santosa bahwa lahan itu miliknya dan menunjukkan draf PL atau pecah lahan.

Berapa fee yang saudara saksi Jhonson dapatkan dari lahan yang ditawarkan ke Ng Antony ?.

Jawab Jhonson, tidak mendapatkan fee dari Budi Santosa. Namun pada waktu pertemuan itu, baru diberitahu ada fee oleh Ng Antony.

Jaksa penuntut kembali mengingatkan saksi Jhonson agar memberi keterangan yang benar. Berapa fee yang saudara dapat dari terdakwa?.

Jawabnya, tidak ada hanya dari Ng Antony itu saja sebesar Rp. 93,5 juta, itupun dibagi dua dengan saksi Kusbari.

Apakah yang Rp.93,5 juta itu sudah saksi Jhonson terima ? Jawabnya, sudah.
.
Selanjutnya, saksi Kusbanri (60) mengaku
Ikut melakukan survei ke lokasi lahan yang akan mereka tawarkan ke Ng Antony.

Apakah saksi Kusbari mengetahui lahan itu milik siapa ?. Jawabnya tidak tahu.

Terus lahan itu saksi ketahui punya siapa ?. Jawabnya, milik Budi Santosa. Saat tinjau lokasi itu, hanya melihat foto kopi draf PL kosong yang tidak ada nama atau perusahaan. Dimana lahan itu masih lahan kosong.

Berapa saudara saksi dapatkan fee penjualan lahan tersebut ?.Jawabnya, uang fee itu diberikan oleh Ng Antony sebesar Rp.91,5 juta.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Elang Sukses Grup (ESG) Endang Mekarsari juga dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberi kesaksianya terkait perkara ini.

Dalam keterangan saksi Endang Mekasari yang dalam kasus ini juga sebagai tersangka (penuntutan terpisah ) mengatakan bahwa, ia tidak mengetahui siapa yang punya laham seluas 1,2 hektar tersebut. Namun setelah Budi Santosa (suaminya) mengasih tahu bahwa lahan itu adalah milik Nurmansyah.

“Saya baru tahu setelah suami (terdakwa Budi Santosa ) memberi tahu bahwa lahan itu milik Nurmansyah. Lahan itu katanya mau dijual seharga Rp. 2,2 miliar dan Budi Santosa membayar secara bertahap,” ucap Endang Mrkasari, Kamis (14/12/2023) dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam.

Lanjut Endang Mekarsari, Ia dan suaminya (terdakwa Budi Santosa ) bertemu dengan Ng Antony di kantor Notaris selaku pembeli lahan tersebut dan Ng Antony memberikan cek sebesar Rp.800 juta. Uang tersebut untuk pembebasan dan pengurusan surat -surat lahan.

“Saya dan Budi Santosa ketemu dengan Ng Antony di Notaris dan memberikan cek sebesar Rp. 800 juta. Uang itu untuk. pengurusan lahan. Saya sendiri yang tandatangan terima kuitansinya, uang itu saya carikan di BCA dan langsung saya serahkan semua ke Budi Santosa,” tutur Endang.

Kemudian, saksi Siti Pajriah juga dihadirkan di persidangan. Dimana jabatan saksi ini dalam perusahaan PT Elang Sukses Grup sebagai Direktris. Saat hakim Yudit menanyakan saksi ini apa tugasnya, dengan lugu menjawabnya bahwa namanya dibuat terdakwa Budi Santosa
di PT Elang Sukses Grup sebagai direktris formalitas.

“Nama saya tahun 2015 diminta Budi dan Endang sebagai formalitas untuk dibuat dalam PT Elang Sukses Grup. Saya tidak mendapatkan gaji selama ada di dalam perusahaan itu,” ujar Siti Pajiriah.

Sebelumnya, saksi Ng Antony (60) memberi keterangan melalui sidang zoom atau online dan menjelaskan bahwa, awalnya terdakwa Budi Santosa mengaku sebagai pemilik lahan. Dia menunjukkan Skep lahan itu yang katanya di dapat dari BP Batam .

“Karena itu, saya percaya dia juga pegawai BP Batam makanya mau membeli lahan tersebut. Dia telah menunjukkan Skep lahan itu saat jumpa di Kantor BP Batam,” ungkap Ng Antony pemilik Formosa Hotel ini.

Akibat perbuatan penipuan yang dilakukan terdakwa Budhi Santosa ini, maka diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Nik).

 

Editor : Novi

 

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.