JPU Hadirkan Dirut PT ESG Endang Mekarsari dalam Sidang Suaminya Oknum PNS BP Batam

Empat saksi saat diambil sumpahnya, dari kanan baju putih saksi Kusbari, saksi Siti Pajriah, saksi Endang Mekarsari dan saksi Jhonson Fidoli Sibuea (nik).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Direktur Utama PT Elang Sukses Grup (ESG) Endang Mekarsari, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberi kesaksianya terkait perkara penipuan lahan yang dilakukan oleh suaminya yakni terdakwa Budi Santosa oknum PNS di BP Batam.

Dalam keterangan saksi Endang Mekasari yang dalam kasus ini juga sebagai tersangka (penuntutan terpisah ) mengatakan bahwa, ia tidak mengetahui siapa yang punya laham seluas 1,2 hektar tersebut. Namun setelah Budi Santosa (suaminya) mengasih tahu bahwa lahan itu adalah milik Nurmansyah.

Bacaan Lainnya

“Saya baru tahu setelah suami (terdakwa Budi Santosa ) memberi tahu bahwa lahan itu milik Nurmansyah. Lahan itu katanya mau dijual seharga Rp. 2,2 miliar dan Budi Santosa membayar secara bertahap,” ucap Endang Mrkasari, Kamis (14/12/2023) dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam.

Lanjut Endang Mekarsari, Ia dan suaminya (terdakwa Budi Santosa ) bertemu dengan Ng Antony di kantor Notaris selaku pembeli lahan tersebut dan Ng Antony memberikan cek sebesar Rp.800 juta. Uang tersebut untuk pembebasan dan pengurusan surat -surat lahan.

“Saya dan Budi Santosa ketemu dengan Ng Antony di Notaris dan memberikan cek sebesar Rp. 800 juta. Uang itu untuk. pengurusan lahan. Saya sendiri yang tandatangan terima kuitansinya, uang itu saya carikan di BCA dan langsung saya serahkan semua ke Budi Santosa,” tutur Endang.

Kemudian, ketika ketua majelis hakim Yudit menanyakan dimana alamat kantor PT Elang Sukses Grup di Batam kepada saksi Endang Mekarsari, saksi Endang mengaku tidak mengetahuinya. Selain itu, Endang selaku Dirut di perusahaan tersebut tidak mengetahui apa tugasnya dan dia juga tidak mendapat gaji.

“Saya tidak mengetahui dimana alamat kantor PT Elang Sukses Grup, saya juga tidak mendapat gaji di perusahaan tersebut,” kata Endang Mekarsari sedikit berbohong.

Anehnya lagi, saksi Siti Pajriah juga dihadirkan di persidangan. Dimana jabatan saksi ini dalam perusahaan PT Elang Sukses Grup sebagai Direktris. Saat hakim Yudit menanyakan saksi ini apa tugasnya, dengan lugu menjawabnya bahwa namanya dibuat terdakwa Budi Santosa
di PT Elang Sukses Grup sebagai direktris formalitas.

“Nama saya tahun 2015 diminta Budi dan Endang sebagai formalitas untuk dibuat dalam PT Elang Sukses Grup. Saya tidak mendapatkan gaji selama ada di dalam perusahaan itu,” ujar Siti Pajiriah.

Selain kedua saksi ini, Jaksa penuntut juga menghadirkan dua saksi lainnya yakni Jhonson Fidoli Sibuea dan Kusbari. Peran kedua saksi dalam perkara penipuan lahan ini sebagai makelar atau perantara, untuk mencari orang pembeli lahan tersebut.

Sebelumnya, saksi Ng Antony (60) memberi keterangan melalui zoom dan menjelaskan bahwa, awalnya terdakwa Budi Santosa mengaku sebagai pemilik lahan. Dia menunjukkan Skep lahan itu yang katanya di dapat dari BP Batam .

“Karena itu, saya mau membeli lahan tersebut. Dia telah menunjukkan Skep lahan itu saat jumpa di Kantor BP Batam. Dan saya percaya karena dia pegawai dari BP Batam,” ungkap Ng Antony pemilik Formosa Hotel ini.

Akibat perbuatan penipuan yang dilakukan terdakwa Budhi Santosa ini, maka diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Nik).

 

Editor : Novi

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.