Ini Keterangan Ahli Bahasa Terkait Perkara Pengacara Jakobus Silaban

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Yusman Johar dihadirkan Jaksa Penuntut Umum untuk dimintai keterangannya sebagai ahli bahasa, terkait perkara pencemaran nama baik di medsos grup Whatshapp oleh terdakwa Jakobus Silaban.

Yusman Johar mengatakan konteks kalimat yang dimaksud BD yang keluar itu adalah BD atau bandar sabu. Dalam medsos tersebut terdakwa Jakobus Silaban memposting “Yang keluar ini BD (Bandar) nampaknya sabu – sabu ya,”.

Bacaan Lainnya

BD (Bandar) yang disebut cenderung bersifat negatif. Jadi kalau itu tidak betul, maka jadi fitnah dan bisa dianggap pencemaran nama baik. jelas Yusman.

Melihat dari tanda bacanya itu adalah pernyataan. Konotasi dari ciutan tersebut ada konten negatif karena kata sabu. Sementara sabu sangat diperangi oleh  negara. Kata Yusman, Selasa (23/10/2018) di PN Batam.

Terdakwa dilaporkan oleh Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah atas kasus pencemaran nama baik ini. Dimana Yan Fitri secara kebetulan keluar dari grup WhatsApp FPK tersebut.

Perbuatan terdakwa Jakobus Silaban sebagaimana diatur dan diancam pidana oleh Jaksa Penuntut dalam pasal 45 ayat (3) UU RI  Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang : informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.