5 Tersangka Penyeludupan TKI Diamankan Ditpolair Polda Kepri

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Lima tersangka penyeludupan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ditangkap, dan 12 orang calon tenaga kerja diamankan dari tempat penampungan oleh Ditpolair Polda Kepri.

Informasi penampungan TKI di Pulau Seribu Kelurahan Ngenang, Kecamatan Nongsa Kota Batam ini langsung ditindak lanjuti Ditpolair Polda Kepri.

Bacaan Lainnya

Direktur Polisi Air Polda Kepri, Kombes Pol. Benyamin Sapta mengatakan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat, dimana ada penyeludupan TKI dari Batam tujuan Malaysia secara ilegal yang dilakukan oleh para tekong.

“Hasilnya, kami mengamankan 12 calon tenaga kerja Indonesia dan 1 nahkoda dan 4 kru kapal ditangkap karena tidak memiliki dokumen secara resmi,” kata Benyamin, Senin (22/10/ 2018).

Selanjutnya, untuk memuluskan aksinya, para tersangka meminta sejumlah uang dari masing – masing calon tenaga kerja sebesar Rp 4,5 juta sebagai akomodasi sebelum diberangkatkan ke Malaysia.

Atas perbuatan kelima tersangka sebagaimana dalam undang – undang RI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia, maka diancam pindana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 15 milyar. Ungkap Kombes Pol. Benyamin Sapta.
(Kal)

Editor: Nikson Juntak

 

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.