Ini Ancaman Jaksa Agung ST Burhanuddin Kepada 30 Jaksa Satgassus P3TPU Usai Dilantik

TELISIKNEWS.COM,JAKARTA – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dengan tegas mengeluarkan ancaman kepada 30 jaksa anggota Satgassus P3TPU (Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum) yang baru dilantik.

Burhanudin mewanti-wanti anak buahnya agar tidak melakukan transaksional, apalagi mencederai rasa keadilan masyarakat. Dan meminta 30 jaksa anggota Satgassus P3TPU untuk menyelesaikan tugas penanganan perkara pidana umum secara cepat, tuntas, transparan dan akuntabel.

Bacaan Lainnya

“Saudara akan saya tindak tegas apabila di antara saudara-saudara sekalian ada yang coba-coba bermain dalam penanganan perkara,” kata ST Burhanuddin saat melantik anggota Satgassus P3TPU di Kantor Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, di Jakarta, Senin (30/11/2020).

Dia meyakini bahwa para anggota Satgassus itu terpilih karena memiliki integritas, kompetensi, kapabilitas dan profesionalitas tinggi. Selain itu, mereka juga dianggap mampu dan layak bergabung dengan dalam unit kerja tersebut.

“Tugas berat inj sudah menanti saudara sekalian. Saya berharap penugasan di satuan khusus ini menjadi kawah candradimuka saudara dalam mempersiapkan dan menempa diri sebagai calon pimpinan kejaksaan di masa yang akan datang,” ungkapnya.

Burhanuddin mengingatkan agar para jaksa tersebut di dalam bertugas tidak mengecewakannya. Dia memiliki ekspektasi tinggi kepada Satgassus P3TPU dalam menyelesaikan berbagai permasalahan penanganan perkara pidana umum.

“Karena itu, jangan kecewakan saya dan untuk kesekian kalinya, saya tidak butuh jaksa pintar tetapi tidak berintegritas, saya perlu jaksa yang berintegritas tinggi dan pintar,” ujarnya.

Menurut Burhanuddin, tantangan penanganan pidana umum saat ini adalah selain tingginya volume perkara, modus operandi kejahatan yang makin kompleks, juga terdapat kurang lebih 220 peraturan perundang-undangan dan 700 lebih tindak pidana di luar KUHP yang harus dikuasai oleh para jaksa, sehingga penerapan peraturan bisa secara tepat diterapkan.

Kejaksaan RI telah banyak melakukan terobosan dan inovasi dalam optimalisasi dan transparansi kinerja guna menghadirkan keadilan yang dapat dirasakan masyarakat, di antaranya di bidang tindak pidana umum telah diterbitkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Burhanuddin mengatakan peraturan itu diterbitkan untuk melindungi masyarakat dari dampak penegakan hukum yang justru mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Dengan tegas saya sampaikan, saya tidak ingin mendengar lagi ada seorang nenek yang dipenjara karena mencuri ranting kayu. Untuk itu, pahami maksud dan tujuan dari peraturan kejaksaan tersebut, jangan disalahgunakan. Terapkan dengan hati nurani,” tegasnya. (Nik)

Sumber : jpnn.com

 

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.