Informasi Publik Hak Setiap Warga Negara Sesuai UU No.14 tahun 2008

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Pada dasarnya semua informasi itu legal dan patut diketahui oleh semua orang, namun memang ada pengecualian dalam pengelolaan informasi yang tidak boleh dipublis. Dalam pasal 28F UUD 1945 telah disebutkan bahwa, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.Termasuk hak untuk mencari, memperoleh memiliki dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang ada.

Dengan dasar dan pertimbangan itu, Pemerintah menerbitkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur lebih dalam tentang keterbukaan informasi dan transparansi penyelenggaraan negara sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Bacaan Lainnya

Divisi Humas Polri menggelar Diskusi penyelesaian sengketa informasi yang dilaksanakan di Polda Kepri dan dibuka oleh Kabid Humas Polda Kepri yang mewakili Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto S.IK. Kegiatan tersebut berlangsung di Ballroom Hotel Pasifik Kota Batam, Rabu (27/11/2019).

Dalam Sambutan Kapolda Kepri yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs.S.Erlangga, bahwa memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dan keterbukaan informasi publik adalah salah satu ciri penting negara demokratis. Seperti yang tertera di Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik disebutkan bahwa sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan.

Diskusi ini sangat strategis untuk memantapkan para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polda Kepri dalam menyelesaikan setiap sengketa informasi yang terjadi, dan dapat lebih memahami kaidah serta tata cara penyelesaian sengketa informasi sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat dalam hal penyelenggaraan Informasi Publik. Ujar Kabid Humas Polda Kepri.

Selanjutnya Sambutan Kadiv Humas Polri yang dibacakan oleh Kabag Anev Biro PID Divisi Humas Polri Kombes Pol Drs. Sugeng Hadi Sutrisno dan menyampaikan, dalam menuju polisi yang profesional dan dipercaya masyarakat ada tiga hal kebijakan utama Kapolri yang sederhana dan perlu di fokuskan dalam program promoter yakni peningkatan kinerja, perbaikan kultur dan manajemen media.

Sesuai Dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 dan Undang-undang No 9 Tahun1998, kebebasan menyampaikan pendapat oleh masyarakat harus disampaikan dengan etika yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga masyarakat diharapkan mengetahui batasan -batasan yang bisa berdampak pada pelanggaran hukum yang diatur di dalam KUHP Undang-undang no 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Polri sebagai badan publik wajib memberikan serta membuka akses bagi setiap pemohon Informasi sesuai yang diamanatkan oleh Undang-undang no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Selanjutnya diadakan penyerahan plakat Divisi Humas Polri kepada Ketua Komisi Informasi Publik Prov Kepri sebagai wujud kerja sama yang sinergis dan dilanjutkan sesi Foto Bersama para peserta Diskusi.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga, Kabag Anev Biro PID Divisi Humas Polri Kombes Pol Drs. Sugeng Hadi Sutrisno beserta TIM, Ketua Komisi Informasi Publik Prov Kepri, Pejabat Utama Polda Kepri, para PPID Satker Polda Kepri, para Kabag Ops dan Kasubbag Humas Polres dan para Kapolsek jajaran Polresta Barelang. (Kombes.Erlangga/Kabidhumas Polda Kepri).

 

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.