Sidang PK, Benarkah Jaksa RT Terima Rp1 Miliar untuk Jerat Terpidana Sun Ang dan Ang Ho?

TELISIKNEWS.COM,BATAM -Tujuh tahun kasus dugaan rekayasa hukum yang menimpa Sun Ang dan Ang Ho, telah dijalani setelah divonis seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri Sumatera Utara

Dua terpidana ini terus mencari keadilan karena tidak terima atas vonis yang dijatuhkan, dengan tuduhan sebagai pelaku penembakan hingga tewasnya suami istri Kho Wie To dan Dora Halim warga Kota Medan.

Bacaan Lainnya

Berbagai upaya hukum dilakukan untuk membuktikan bahwa keduanya bukan pelaku ataupun eksekutor dari  penembakan tersebut. Sidang Peninjauan Kembali ( PK) pun ditempuh kedua terpidana melalui kuasa hukumnya Denny Aliandu S.H, Nikolaus S.H.dan Romualdo S.H.

Dua alat bukti baru berupa, bukti surat dan transaksi serta CD hasil rekaman. Dengan mengajukan 8 saksi dan 1 ahli. Tiga saksi dihadirkan dan dimintai keteranyannya yakni Bilter Gultom, Fauzi Zebua dan Julianto di PN Batam.

Tiga saksi Bilter Gultom, Fauzi Zebua dan Julianto di PN Batam

Dalam keterangan Gultom mengatakan bahwa, sudah mengenal dengan terpidana Sun Ang sejak tahun 2010, saat pertama kali ketemu di hotel Marriot Medan. Sun Ang ada punya utang Rp100 juta pada Kho Wie To.

“Waktu itu Kho Wie To membuat kuitansi dan mengatakan uangnya buat kamu aja,” tutur saksi Gultom pada Ketua Majelis Hakim, Dwi Naramanu dengan dua hakim anggota Taufik Nainggolan dan Yona Lamerosa Kataren.

Dua hari kemudian ketemu dengan Sun Ang dan membayar Rp55 juta dan sisanya sudah ditransfer ke Kho Wie To (korban red). Permasalah utang ini sudah selesai dan keduannya tidak ada masalah lagi.

Selanjutnya, mengetahui Kho Wie To dan
Dora Halim meninggal atas informasi dari orang tuanya bernama Sar Wo. Waktu itu langsung melihat ke rumahnya namun sudah berada di rumah sakit.

“Saya tahu Kho Wie To meninggal dari Sar Wo bapaknya karena di telepon, saat di rumah sakit Sar Wo bilang dan dia ditembak ,” terang Gultom.

Kemudian, saat itu dikatakan bapak korban bahwa yang melakukan adalah Sun Ang. ” Saya juga disuruh Sar Wo buat laporan ke Polisi, sementara pelaku penembakan yang sebenarnya saya tidak tahu. Batin saya tidak mau karena orang yang tidak bersalah dilaporkan,” tegas Gultom.

Kho Wie To dan Sar Wo adalah pemilik dermaga atau pelabuhan kapal di Medan. Sebanyak 16 kapal tangkapan Dinas Perikanan Medan diamankan atau dititipkan di pelabuhan tersebut. Dan ada 2 kapal milik orang Malaysia ikut diamankan disana.

Kemudian orang Malaysia pemilik dua kapal sakit hati karena kapalnya di pereteli orang gudang anak buah Kho Wie To dan Sar Wo. Namun kasus ini tidak ada hubungannya dengan utang antara Sar Wo dan Sun Ang.

“Saat itu, saya panggil mekanik bernama Judiman Halawa untuk perbaiki kapal tersebut atas permintaan pemilik kapal,” kata Gultom,  karyawan yang sudah bekerja selama 10 tahun di PT Putra Berombang Perkasa milik Kho Wie To dan Sar Wo.

Bukan itu saja, Judiman Halawa juga  diancam akan ditembak. Namun karena memohon dengan mengatakan bahwa ia memiliki anak dan istri. Jadi tolong jangan tembak sehingga hanya dibuang di jalan tol. Kata Gultom.

Selain itu, kata Gultom, perkara ini dipaksakan dinaikkan dan didakwakan oleh JPU Kejari Medan, karena Sar Wo menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar kepada RT, Kasi Pidum Kejari Medan.

“Sesuai keterangan Sar Wo pada saya, uang Rp1 miliar diserahkan kepada RT selaku Kasi Pidum Kejari Medan, agar kasus ini dinaikkan dan segera disidangkan. Bukan itu saja, saya sendiri dijanjikan Sar Wo satu mobil baru. Dan menyuruh untuk berbohong di dalam semua BAP,” tegas Gultom.

Sedangkan saksi Fauzi Zebua, mengaku hanya diperintahkan untuk  membongkar pukat oleh Sar Wo. Sementara saksi Junianto dihadirkan dipersidangan tapi tidak diminta keterangan.

“Saya melihat langsung Sun Ang dilakban dan dipukuli oleh oknum penyidik Polda Sumut. Saat itu saya yang membawa Sun Ang karena ada urusan kerja. Tiba -tiba ada yang telepon dan menyuruh kembali ke Medan,”ungkap Junianto yang berprofesi sebagai supir rental mobil.

Atas dakwan JPU Kejari Medan dengan tuntutan 20 tahun penjara, kemudian Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman terhadap Sun Ang dan Ang Ho, seumur hidup. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan JPU.

Sedangkan dalam perkara ini, menurut tiga kuasa hukum terpidana yang mengatakan bahwa, aktor, senjata api dan penembak dari korban sampai sekarang tidak ditemukan. Bahkan dalam persidangan saat itu tidak ada barang buktinya. Pungkas kuasa hukum kedua terpidana.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.