Tampung 21 TKI Ilegal untuk Dikirim ke Malaysia, Mursalim Disidangkan PN Batam

TELISIKNEWS.COM,BATAM -Mursalim alias Salim menjadi terdakwa karena menampung 21 TKI Ilegal untuk dikirim ke Malaysia, ditangkap Ditreskrimum Polda Kepri, Sabtu 15 Juni 2019 sekitar pukul 21.00 wib, dikampung Lembang Jaya No 165 RT 003 RW 003 Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa Kota Batam.

Sebanyak 21 TKI juga diamankan dari rumah terdakwa, dari keterangannya bahwa 21 pekerja Migran ilegal tersebut atas kerjasamanya dengan Wadi (DPO) yang mengatakn bahwa, akan ada 21 (dua puluh satu) pekerja migran Indonesia yang akan ditempatkan di rumah penampungannya.

Bacaan Lainnya

Kemudian antara terdakwa dengan Wadi membuat perjanjian upah yang di dapat setelah menampung 21 TKI Ilegal tersebut sebesar Rp.50.000 per orang selama per tiga hari. Upah yang akan diterima terdakwa sebesar Rp1.050.000 juta.

Sebanyak 21 Pekerja Migran Indonesia yang terdakwa tampung di dalam kamar kosan di rumahnya, tanpa ada yang memiliki dokumen ataupun passport, karena seluruh Pekerja Migran Indonesia tersebut rencananya akan di berangkatkan ke Malaysia melalui Jalur Belakang atau Pelabuhan tidak resmi.

Selain itu, terdakwa Mursalim ini bukan sebagai PPTKIS atau Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta yang resmi namun ilegal. Sesuai Pasal 5 huruf b, c, d, e UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, bahwa terdakwa selaku orang perseorangan tidak dibenarkan melaksankan penempatan Pekerja Migran Indonesia untuk bekerja diluar negeri tanpa memenuhi persyarat Pekerja Migran.

Hal yang aneh diterangkan oleh Ketua RT 003 RW 003 Kelurahan Batu Besar, Muhammad Natsir yang mengakui bahwa terdakwa merupakan warga yang baik dan sudah mengenalnya sejak SMP hingga saat ini. Namun tidak mengetahui kegiatannya tapi yang tahu bahwa dia menjual sembako.

“Terdakwa ini warga yang baik dan namu tidak mengetahui kegiatannya.Saat kejadian saya tidak datang dan melihat waktu penangkapannya dan juga tidak pernah lapor,” ujar aneh di persidangan Pengadilan Negeri Batam, Senin (26/11/2019).

Saksi M.Natsir juga membantah BAP yang dibuat penyidik Polda Kepri, yang mana pada point 8 bahwa terdakwa pernah melakukan tindak pidana.

“Saya tidak ada mengatakan itu saat dimintai penyidik bahwa dia pernah melakukan tindak pidana, tapi saya bilang tidak pernah. BAP itu salah,” kata M Nasir membantah dakwaan JPU, Ilyas Zebua S.H.

Hal yang sama juga disampaikan saksi Nurjana, tetangga persis dibelakang rumah terdakwa yang menerangkan bahwa, kegiatan dari Mursalim tidak diketahuinya. Soal 21 TKI Ilegal yang ditampung juga tidak pernah melihat karena mereka hanya di dalam kamar.

“Saya tidak melihat sebayak 21 orang TKI itu karena mereka di dalam rumah, dan hanya 2 orang saat itu datang yang membeli makan. Dan setahu saya terdakwa ini punya 9 kamar kost yang disewakan,” kata Nurjana pada JPU dan Majelis hakim PN Batam.

Perbuatan terdakwa Mursalim ini diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI No.18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kata Jaksa Ilyas Zebua.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.