IMB Apartemen Formosa Residence Dibatalkan PTUN Tanjung Pinang

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Hasil sidang putusan perdata No.3/G/2019/PTUN.TPI tanggal 18 September 2019, dibacakan oleh Majelis Hakim PTUN Tanjung Pinang, Kepulauan Riau dalam sengketa pembatalan IMB Apartemen Formosa Residence perkara dengan No.03/G/2019 /PTUN.TPI yang dimohonkan PT.Batama Nusa Permai.

Dalam amar putusan tersebut menerangkan bahwa, menolak eksepsi tergugat dan tergugat II Intervensi, mengabulkan gugatan pengugat untuk seluruhnya. Kemudian menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Badan Penanaman Modalan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam ( Sekarang Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam) Nomor : KPTS. 636/IMB BPMPTSP-BTM/XI/2016 tentang Izin mendirikan bangunan gedung tanggal 10 November 2016 atas nama Arif Budiman Djamonang.

Bacaan Lainnya
Gedung Apartemen Formosa Resince

Selanjutnya, mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam, Nomor: KPTS. 636/IMB/BPMPTSP-BTM/XI/2016 tentang Izin mendirikan bangunan gedung, tanggal 10 November 2016 atas nama Arif Budiman Djamonang berikut lampirannya. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Kata kuasa hhukum penggugat, Edy Hartono melalui Warodat S.H, usai persidangan di PTUN Tanjung Pinang, Sekupang Kota Batam, Rabu (18/9/2019) pagi.

Adapun beberapa pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan tersebut adalah bahwa, pihak tergugat yakni Kepala Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam, dalam proses survey dan pemeriksaan lokasi untuk penerbitan IMB Apartemen 36 lantai yang dibangun PT. Artha Utama Propertindo tersebut, dinilai tidak cermat dalam mengkaji dan menentukan akses gerbang keluar masuk bangunan dalam IMB yang diterbitkannya berdasarkan persetujuan Andalalin No.551.11/PHB-D/106/VII/2016 tanggal 29 Juli 2016.

Dimana akses keluar masuk yang semestinya adalah, jalan kota dengan
ROW 11 meter yang terhubung dengan Jl. Imam Bonjol dirubah menjadi menuju jala khusus ROW 25 meter pada Komplek Nagoya Citywalk, yang dibangun dan dikelola oleh penggugat (PT.Batama Nusa Permai) serta tidak terhubung dengan Jl. Imam Bonjol.

Selain itu, Majelis Hakim juga menilai PT. Artha Utama Propertindo selaku
pengembang Apartemen Formosa Residence, dinilai tidak konsisten dalam menentukan lokasi gerbang utama bangunan Apartemen Formosa Residence 36 lantai dari yang semestinya sesuai persetujuan Andalalin dari Dinas Perhubungan Kota Batam, sehingga akibat perubahan lokasi akses bangunan apartement tersebut dianggap telah merugikan kepentingan penggugat.

Selain itu Majelis Hakim dalam pertimbangannya menilai bahwa, pembangunan jembatan melintas diatas draenese primer sebagai akses utama Apartemen Formosa Residence telah menyalahi Peraturan Daerah Kota Batam No. 4 tahun 2016 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang melarang pendirian bangunan didalam kawasan lindung berupa sempadan sungai.

“Kami selaku kuasa hukum penggugat merasa bersyukur dan berterimakasih kepada Pengadilan Tata Usaha Tanjung Pinang, atas dikabulkannya gugatan yang kami layangkan sebagai upaya social control terhadap penyelenggaraan kebijakan Tata Kota Batam. Putusan dari PTUN Tanjung Pinang tersebut, bukan hanya menjadi kemenangan penggugat semata melainkan adalah kemenangan seluruh masyarakat Kota Batam yang memiliki hak dan kepentingan atas kelestarian kawasan lindung draenase primer perkotaan, yang selama ini berfungsi mencegah bahaya longsor dan banjir,” pungkas Warodat.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.