Hendri, Kembali Terjerat Penipuan dan Ngaku Telah Kembalikan Uang Rp 95 juta

TELISIKNEWS.COM,BATAM -Tiga saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (17/9/2019) sore di Pengadilan Negeri Batam. Satu dari 3 orang saksi adalah korban penipuan oleh mantan Kasat Pol.PP Kota Batam.

Dalam keterangan saksi korban mengatakan bahwa, terdakwa Hendri menawarkan pekerjaan pengadaan barang dan jasa yaitu pengadaan pakaian senam senilai Rp.150.000.000 juta bagi anggota Satpol dilingkungan satuan polisi pamong praja. Selain itu pengadaan catering makanan senilai Rp.120.000.000 juta. Dengan total modal kerja untuk kedua pekerjaan tersebut yaitu senilai Rp.180.000.000 juta.

Bacaan Lainnya

“Namun sampai saat ini pekerjaan itu tidak ada. Memang setelah kami desak terdakwa uang tersebut dikembalikan sebesar Rp70 juta,” kata Suharsad yang diamini saksi korban lainya.

Selesai saksi memberi keterangan, hakim bertanya kepada terdakwa. Apakah keterangan para saksi ini, benar atau tidak?. Atau ada yang salah?. Tanya hakim Marta Napitulu.

Jawab terdakwa Hendri, ada Yang mulai. Bahwa tidak semua keterangan saksi benar. Uang sudah dikembalikan kepada saksi sebesar Rp70 juta ditambah dengan Rp25 juta.

“Pertama saya sudah mengembalikan uang kepada saksi korban sebanyak Rp70 juta. Kemudian, yang kedua sebesar Rp25 juta, jadi totalnya Rp95 juta,” tutur terdakwa Hendri.

Kemudian hakim Marta Napitupulu kembali bertanya pada saksi korban, apa benar saksi telah menerima uang yang Rp25 juta?. Saksi mengatakan, “Saya hanya terima Rp10 juta saja,” jawab saksi korban kepada majelis hakim.

Terkait status terdakwa selaku PNS (Pegawai Negeri Sipil ) dilingkungan Pemko Batam, menurut Sekretaris Daerah, Jefridin menerangkan bahwa Pemerintah Kota Batam dengan tegas telah memberhentikan sementara Hendri S.Sos dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas kasus yang sedang dijalaninya.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah menjalani hukuman sesuai dengan pelanggaran sementara diberhentikan. Sebab aturan Pasal 87 ayat 4 poin B Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS menegaskan pemberhentian tidak hormat kepada mantan narapidana.

Sekretaris daerah (Sekda ) Kota Batam, Jepridin menjelaskan bahwa, terkait pemberhentian sementara seorang oknum PNS apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pindana. Berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN pasal 88 ayat (1) huruf c. Dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

“Status tahanan, baik berupa kurungan atau tahanan kota tetap berlaku sama yaitu diberhentikan sementara dengan penerimaan gaji 50% sampai incrach,” tegas Jefridin.

Pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan, Pemerintah Kota Batam sudah mengambil sikap melalui SK Walikota. Selain itu, dia hanya memperoleh 50 persen dari gaji pokok sejak ditahan   dan pemberhentian gaji 100% setelah incrach atau berkekuatan hukum tetap. Tutur Jefridin.

Sebelumnya, Hendri sudah menjadi narapidana dan divonis bersalah atas perkara penipuan uang penggusuran sebesar Rp 200 juta dari PT Putra Karyasindo Prakarsa. Saat itu, ketua Majelis Hakim Reni Pittua Ambarita menjatuhkan hukuman 2 bulan 15 hari penjara, Kamis (24/5/ 2018 ) silam di PN Batam. (Nik).

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.