TELISIKNEWS.COM, BATAM – Buntut dari kebijakan pemilik Rumah Sakit Camatha Sahidya (RSCS) dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa prosedur dan aturan UU No 13 tahun 2003, berdampak psikologis bagi ke 27 karyawan.
Dari penuturan karyawan mengatakan bahwa, pihak menejemen sempat memanjangkan foto dari 27 karyawan yang menanyakan keterlambatan gaji di pos satpam Rumah Sakiit tersebut.
“27 karyawan yang menanyakan gaji, dimata pemilik RSCS Muka Kuning Batam sudah ibarat buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Karena foto – foto mereka sempat dipajangkan di kaca pos satpam Rumah Sakit itu,” kata Anwar HR Gultom, Ketua PC FSPFarkes SPSI, Sabtu (8/2/2020) di Muka Kuning.
Diduga Pemilik dan HRD RS Camatha Sahidy Buta UU Tenaga Kerja, 27 Karyawannya di PHK
Dari informasi yang didapatkan tim media ini, bahwa pihak Rumah Sakit diduga ingin membumi hanguskan karyawan yang sudah lama mengabdi sebagai karyawan, baik itu Bidan, Perawat, Laundry dan pegawai lainnya. Apalagi karyawan yang di PHK tanpa alasan yang jelas tersebut, mereka anggota dari serikat SPSI.
Selain itu, dari informasi RSCS Muka Kuning akan berganti pemilik. Dimana saham RS tersebut telah di jual ke pemilik Rumah Sakit Awal Bros (RSAB).
“Saham RSCS akan di jual ke RSAB, dari mayoritas saham pihak RSAB sudah menunjuk pengganti dr. Ibrahim,” sebut narasumber pada telisiknews com. (tim)
Editor: Nikson Juntak