Diduga Pemilik dan HRD RS Camatha Sahidy Buta UU Tenaga Kerja, 27 Karyawannya di PHK

TELISIKNEWS.COM, BATAM -Nasib 27 dari 28 karyawan Rumah Sakit Camatha Sahidiya (RSCS) mendadak di PHK ( Pemutusan Hubungan Kerja). Pemicunya disebabkan adanya upaya karyawan untuk menanyakan gaji yang sudah telat 4 hari tidak dibayarkan pihak manajemen.

Pemutusan hubungan kerja ini diduga karena pemilik dan HRD RSCS buta akan Undang -undang ketenagakerjaan, dan ditambah dengan kuasa hukumnya juga tidak memahami UU 13 tahun 2003.

Bacaan Lainnya

Pemilik Rumah Sakit Camatha Sahidiya Muka Kuning Batam harus memahami dan melewati teknis pelaksanaan (prosedur) PHK dalam pasal 163 UU No.13/2003, pada dasarnya merujuk pada ketentuan pasal 151 ayat (2) dan ayat (3) UU No.13/2003, bahwa setiap pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan (sesuai mekanisme bipartit), baik perundingan mengenai alasan PHK-nya maupun perundingan menyangkut hak-hak atau kewajiban yang harus ditunaikan.

Hal ini tidak dilakukan pemilik RS dan HRD nya, atas kesewenangan ini harus dilawan. Awalnya sepele, sebanyak 28 karyawan hanya menanyakan hak berupa gaji yang belum dibayarkan pemilik Rumah Sakit. Ehh.. malah di PHK.

Foto nasib 27 karyawan RSCS 

“Kami hanya menanyakan gaji yang sudah telat 4 hari belum dibayarkan pemilik RS. Saat itu, 28 karyawan ttu tidak semua masuk jam kerja, ada yang MC, off kerja dan sudah pergantian jam shift kerja. Dan pelayanan Rumah Sakit tetap berjalan normal,” kata Maulinda, ketua PUK FSPFarkes SPSI yang juga karyawan ikut di PHK.

Apakah pekerja tidak berhak untuk menanyakan kenapa gaji sudah 4 hari telat belum dibayarkan?. Pemilik RS dan HRD sudah salah total, karena kewajiban pekerja sudah melakukan tugasnya dan kini giliran hak pekerja itu wajib dibayarkan.

Saat itu, pekerja menanyakan ke Safitri bagian keuangan, Selasa 4 Pebruari 2020 karena HRD belum masuk kerja. Eh malah jawabannya, ” hebat kali kalian rame- rame mau demo ya” kata Maulinda menirukan ucap Safitri.

Kemudian perwakilan yang menemui Saftri menjawab” kami bukan demo hanya menanyakan gaji saja”. Tuturnya.

Selanjutnya, Eko Safutro selaku Menejer operasional mengatakan, sebelum jam 12 siang, uang sudah keluar. Namun waktu itu ada  kegaduhan dilokasi RS itu, ternyata ada hadir Jalfriman pegawai pengawas Dinas Ketenagakerjaan Kepri. Dia  mengatakan ” kalian telah melakukan mogok kerja tidak sah, saya ini atas nama negara tanpa diundang bisa hadir sebagai pengawas tenaga kerja” ucapnya saat itu.

Inilah yang diduga pemicu terjadinya PHK yang dilakukan oleh pemilik Rumah Sakit. Anehnya lagi, pada pukul 1.50 wib, staf HRD menelepon dan menyuruh agar 28 karyawan hadir di RS dengan alasan bahwa pihak owner atau pemilik Rumah Sakit mau ketemu.

Namun tidak bisa semua bisa kumpul karena ada yang sudah tidur karena masuk malam, maka hanya beberapa orang saja pekerja yang dapat hadir saat itu di ruang Aula Rumah Sakit. Selain itu ada 2 orang staf HRD bernama Ida dan Nita serta Ali Amran dan Ramses Siregar yang mengaku sebagai kuasa hukum Rumah Sakit.

Dua orang yang mengaku sebagai kuasa hukum Rumah Sakit tanpa menunjukkan surat sahnya itu mengatakan, dengan sangat berat hati atas kejadian tadi pagi. Kemudian  memberi surat peringatan ke -3 dan langsung PHK. Ungkap Maulinda, Sabtu (8/2/2020) siang kepada Telisiknews.com.

Kedua kuasa hukum tersebut tanpa mendengar keterangan karyawan, dengan arogannya mengatakan ” silahkan gugat kalian ke Pengadilan dan Mahkamah, kasus ini bisa 10 tahun selesai dan kami siap menghadapinya. Kata Ramses Siregar dan Ali Amran waktu itu.

Atas kebijakan pemilik, HRD dan kuasa hukumnya yang tidak manusiawi itu, surat SP-3 dan PHK itu tidak ditandatangani semua.

“Kami tolak SP 3 dan PHK itu dan surat itu diletakkan di meja Aula Rumah Sakit,” tegas Maulida didampingi karyawan lainnya yang ikut di PHK.

Anarkisnya juga pemilik Rumah Sakit, 27 orang yang di PHK tidak diperbolehkan lagi pinger atau absen masuk kerja. Pihak HRD telah memblokir nama karyawan yang 27 orang tersebut sejak Rabu, 5 /2/2020.

Sementara, Anwar HR Gultom, Ketua PC FSPFarkes SPSI mengatakan bahwa, menejemen Rumah Sakit tidak membeti penjelasan terkait PHK tersebut. Sangat menyayangkan kejadian itu dan pengawas disnaker yang hadir saat itu lebih condong ke perusahaan.

“Saya meminta kepada karyawan untuk menahan diri dulu karena Senin dan Selasa akan melakukan aksi damai ke kantor Walikota, DPRD dan juga ke kantor UPT Pengawasan Tenaga Kerja Kepri di Sekupang,” tutur Anwar.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.