Herman WNA Nowegia Berhasil Jebloskan Dua WNI ke Penjara. Hakim PN Batam Jatuhkan Vonis 3 Tahun

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Dua Warga Negara Indonesia (WNI) yaitu terdakwa Ibnu Hajar dan Sarie Dwiastuti yang merupakan Direktur dan Administrasi dari kantor cabang PT Tri Sakti Lautan Mas Batam.

Keduanya dilaporkan oleh saksi Herman Alexander Schultz, Warga Negara Norwegia yang merupakan Direktur PT Bahari Baruna Indonesia (BBI). Kedua terdakwa adalah patner agen bisnis labu tambat kapal antar negara yang bersandar di pelabuhan Barelang Kota Batam.

Bacaan Lainnya

Herman Alexander Schultz bersama kuasa hukumnya, Nelly Sembiring berhasil memenjarakan kedua terdakwa ke dalam Lembaga pemasyarakatan Barelang kota Batam.

Jaksa penuntut Rumondang Manurung menuntut kedua terdakwa dengan penjara 3 tahun 6 bulan kurungan.  Sedangkan dalam putusan hakim yang diketuai oleh Hakim Yona Lamerosa Kataren memvonis kedua terdakwa dengan penjara 3 tahun. Putusan ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 372 tentang penggelapan. Maka kedua terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

Terhadap putusan ini apakah kedua terdakwa menerima? Tanya hakim Yona Lamerosa Kataren, Selasa (30/7 /2019) di Pengadilan Negeri Batam.

Atas vonis yang dijatuhkan hakim tersebut, terdakwa Ibnu Hajar langsung  menyatakan banding, sementara Sarie Dwiastuti menyatakan pikir-pikir.

“Saya banding yang Mulia ” kata Ibnu Hajar.

Sementara di persidangan yang lain, Herman Alexander Schultz juga  melaporkan Salvador Luis, Warga Negara Australia keturunan Spanyol. Salvador dipenjarakan Herman dengan tuduhan memukul dagunya dengan tapak tangan.

Saksi Herman bersalam dengan terdakwa Salvador Luis di persidangan.

Dengan Jaksa Penuntut yang sama, Rumondang Manurung menuntut terdakwa Salvador Luis dengan pidana penjara 8 bulan. Minggu depan menjadi hari penantian vonis Salvador dari hakim Pengadilan Negeri Batam.

Terdakwa Salvador Luis terjerat hukum karena menagih utang pada saksi Herman Alexander Schultz yang tidak dibayarkan pada teman bisnisnya bernama saksi Christofer Coupe. Kemudian Christofer meminta bantuan pada Salvador untuk menagih dan memberi Invoice pada Herman. Namun saat itu saksi Herman menolak Invoice tersebut sehingga terjadi keributan kecil.

Atas perbuatan terdakwa tersebut, Jaksa penuntut Rumondang Manurung mengacam Salvador dengan pidana sebagaimana dimaksud Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.