Stampvol Bar & Restoran Kampung Bule Batam, Jadi Saksi Bisu UU IT pada Terdakwa Ponirah

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Saksi Luke, warga negara asing dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Prihesty alias Egi untuk dimintai keterangan di persidangan terkait perkara terdakwa Ponirah alias Ira.

Dalam keterangan Luke mengatakan bahwa Ira merupakan pacarnya dan sudah menjalin hubungan selama 2 tahun. Terkait kasus ini, Luke juga mengakui bahwa apa yang Ira kirim melalui SMS pada saksi Richa Rahman diketahuinya.

Bacaan Lainnya

“Saya tahu Ira mengirimkan SMS pada Richa, hal itu dia lakukan karena care pada saya sebagai pacarnya. Selain itu ada rasa cemburu juga karena pada saat itu, Ira melihat saya lagi ciuman dan sedang duduk memangku seorang wanita (PR) lain dalam bar itu,” tegas Luke pada hakim Marta Napitupulu, Selasa (30/7/2019) di PN Batam.

Namun semua itu, kata Luke, sudah 3 (tiga) kali menemui Richa Rahman untuk meminta maaf akan tetapi tetap belum mau memaafkannya.

“Saya bersama Ira sudah 3 kali menemui Richa Rahman tetap tidak mau menerima,” ujar Luke.

Dalam dakwaan JPU menerangkan bahwa terdakwa Ponirah datang pada Sabtu, tanggal 16 Maret 2019 sekitar pukul 21.30 WIB, bertempat di Stampvol Bar & Restoran milik saksi Richa Rahman yang beralamat di Kampung Bule Kecamatan Batu Ampar Kota Batam.

Kehadiran terdakwa di bar tersebut untuk membayar Bill minuman  pacarnya. Namun minuman TEQUILLA itu bukan di minum oleh Luke sehingga  terdakwa tidak mau membayar Bill tersebut. Dan pada akhirnya saksi Richa Rahman datang menghampiri terdakwa menanyakan tentang Pesan Singkat (SMS) yang terdakwa kirim kepadanya pada tanggal 17 Februari 2019, yang isinya “Dasar Pelacur gak tau diri udah tau Jason ada istri jadi cewek jangan murahan. Gue laporin loe ke istri Jason baru tau rasa”. Kata Richa menirukan pesan SMS terdakwa.

Kemudian terjadilah pertengkaran mulut antara terdakwa dan saksi Richa Rahman. Pada saat itu juga terucap oleh terdakwa bahwa saksi Richa Rahman merupakan pelacur yang mengganggu suami orang”.

Selain itu, terdakwa ada mengatakan bahwa saksi RIicha memiliki 4 Bar dari hasil melacur dan menuduh saksi  pergi ke hotel dengan tamu dan bercium–ciuman dengan tamu di Bar miliknya.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi merasa di rugikan dan tercemar nama baiknya karena terdakwa mengatakan hal tersebut di depan umum di Stampvol Bar & Restoran dan di depan saksi Andini Putri Sadi yang merupakan karyawan di Stampvol Bar & Restoran.

Atas perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (1) KUHP. Kata Jaksa Penuntu, Prihesty.

Sekedar pengetahuan, dalam UU ITE tidak terdapat pengertian tentang pencemaran nama baik. Dengan merujuk Pasal 310 ayat(1) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.