Halangi Kerja PPNS Disnaker Kepri, PT SP dan PT PAN Baruna Disidangkan

TELISIKNEWS.COM, BATAM -Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)Provinsi Kepri menerjunkan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) untuk meminta data karyawan ke PT. Suara Pratama dan PT. PAN Baruna. Namun kehadirannya ditolak pihak menejemen perusahaan.

Buntut penolakan, ketidakterbukaan perusahaan memberikan data selaku dinas yang berwewenang untuk mengetahui jumlah karyawan, maka PPNS mengajukan ke persidangan di Pengadilan Negeri Batam sebagai tindak pidana ringan ( Tipiring).

Bacaan Lainnya

Dalam persidangan hadir kedua perusahaan, dan sebagai penuntut langsung PPNS sendiri. Surya mewakili   Disnaker Provinsi Kepri menerangkan bahwa, kedua perusahaan terbukti telah melanggar Undang-undang  nomor 351 Pasal 6 ayat 5.

“Manajemen perusahaan menghalang-halangi pekerjaan Disnaker dan tidak mau memberikan data karyawan,”kata Surya, Jumat (20/7/2018) di PN Batam.

Sementara Yunisin selaku Kepala Cabang untuk kedua perusahaan tersebut mengaku bahwa, dirinya tidak mengetahui pokok permasalahan dalam persidangan ini.

“Saya tidak tau, ini kasus apa,” kilah Yunisin menjawab pertanyaan Hakim.

Setelah mendengar semua keterangan para pihak, Majelis Hakim meminta bukti kepada pihak manajemen yang tadinya mengaku merasa benar sudah melakukan pembayaran terhadap semua hak-hak karyawannya.

“Ibu punya bukti, jangan hanya bicara saja. Disini persidangan, kalau kita bicara harus mempunyai bukti dan data,” tegas Hakim Radite Ika Septina SH.

Disisi lain, Yunisin yang mengaku
mewakili PT Suara Pratama dan Pan Baruna, masih terus berkilah bahwa  tidak mengetahui kasus apa yang melibatkan perusahaanya dipanggil ke Pengadilan Negeri Batam. Kilahnya lagi.

Selesai persidangan, penyidik Disnaker Kepri menegaskan pihak perusahaan harus membayar tuntutan para buruh.

“Apabila tidak dibayar, kita akan lanjutkan kasus ini,” tegas Aldi penyidik Disnaker Propinsi Kepri.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.