Hakim Tunda Pembacaan Vonis Terdakwa Tiras Siahaan dan Rizali, Ini Alasanya

Sidang nota keberatan dari PH terdakwa Rikaman Simbolon Siahaan alias Tiras dan Razali alias Izal di PN Batam (Nik).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Majelis hakim menunda pembacaan vonis terhadap Tiras Siahaan dan Rizali pada Kamis, (1/2/2024). Kedua terdakwa ini terjerat kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Penundaan pembacaan vonis hari ini ditunda, alasannya dua anggota majelis hakim mendadak ada urusan penting.

Bacaan Lainnya

” Hari ini sidang pembacaan vonis kita tunda untuk hari Senin, 5 Januari 2024. Dua hakim anggota, tiba – tiba ada urusan penting,” kata ketua majelis hakim.

Dalam perkara ini, saksi Happy alias Ahong merupakan pelapor yang juga penggugat terhadap PT. Harmoni Mas yang mengaku pemilik tanah di Sungai Nayon Bengkong Kota Batam tersebut.

Terhadap kedua terdakwa ini, Jaksa penuntut Rosmalina Sembiring menyatakan bersalah sebagaimana Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan. Menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun.

“Terbukti bersalah melanggar Pasal 372 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana, keduanya dituntut 3 tahun penjara,” kata Rosmalina Sembiring membacakan tuntutanya.

Terkait tuntutan JPU tersebut, Penasehat Hukum kedua terdakwa Sahat Hutauruk dan Edward Sihotang telah mengaku mengajukan pembelaan. Menurutnya, ada beberapa kejanggalan dan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Adapun kejanggalan yang dimaksud adalah :terdakwa I dan terdakwa II tidak pernah bertemu dan berkomunikasi dengan Happy alias Ahong (pelapor). Anehnya lagi dalam perkara ini, saksi Happy alias Ahong juga menjadi penggugat pada PT Harmoni Mas. Pungkas Sahat Hutahuruk SH. (Nik).

Editor : Novi

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.