Hakim Tolak Gugatan Praperadilan yang Diajukan Johannes Juko Suwarno

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Hakim tunggal Taufik Nainggolan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Yohannes Juko Suwarno, Jumat (23/3/2018) sore di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam pertimbangan hakim, setelah dalil – dalil dan keterangan saksi pemohon dan termohon 1 dan termohon 2 serta bukti – bukti surat Praperadilan di sampaikan.

Bacaan Lainnya

“P2 tidak dapat ditunjukan aslinya, sehingga tidak dapat membuktikan keaslianya. Sementara, T1- T19 foto copy sesuai aslinya dapat dipertimbangkan, Kemudian waktu barang dibawa menjadi error tempo delecti serta tuntutan 1 milyar bukan objek praperadilan,” tegas Hakim.

Selanjutnya, hakim menilai, upaya penyitaan barang yang dilakukan oleh termohon 1 Polairud Polda Kepri, sah dan sesuai prosedur hukum. Barang tersebut diamankan dan serahkan ke pihak termohon 2 Bea dan Cukai, karena ditemukan di hutan bakau tanpa ditemukan pemiliknya.

“Mengadili, dalam eksepsi dan menolak permohonan pemohon. Membebankan biaya perkara pada pemohon,” ujar Hakim Taufik Nainggolan SH

Terkait putusan ini, Kombes.Pol. Toto Wibowo mengucapkan terima kasih karena apa yang diputuskan oleh hakim sesuai dan tepat. Soal kelanjutan proses barang sitaan itu sudah menjadi ranah Bea Cukai.

.Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.