Inilah Kronologis Penipuan Hendri Mantan Kasatpol PP Batam di Persidangan

TELISIKNEWS.COM, BATAM –Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ( Kasatpol PP) Kota Batam, Hendri duduk di kursi persidangan dengan memakai baju tahanan dan kopiah. Wajahnya lesuh dan sedikit tertunduk mendengarkan keterangan saksi korban penipuan, Kamis( 22/3/2018).

Inilah kronologis penipuan yang dilakukan terdakwa Hendri yang dijelaskan Direktur Utama PT Putra Karyasindo, Akexander. Uang Rp 283 juta diterima terdakwa Hendri bersama stafnya untuk pengganti penggusuran bagi warga rumah liar (Ruli) yang ada di daerah Tanjung Uma. Karena lahan seluas 52.902,45 m2 tersebut akan di fungsikan oleh PT PKP.

Bacaan Lainnya

Hal itu disanggupi oleh terdakwa dengan tenggang masa waktu pengosongan lahan selama 3 bulan. Namun waktu yang sudah disepakati tidak berjalan, akhirnya meminta pertanggungjawabannya, tetapi tidak ada solusi yang diberikan. Malah terdakwa mengaku uang sudah digunakan untuk kebutuhan pribadi dan operasionalnya.

“Waktu kesepakatan berakhir terdakwa datang kekantor dan berjanji akan mengembalikan uang dan perjanjian pun dibuat. Setelah terdakwa dilaporkan ke polisi, baru membayar Rp50 juta,”kata Alexander.

Sementara itu, Hendri mantan Kasatpol PP Batam tersebut mengakui keterangan seluruh saksi yang dihadirkan dan berjanji akan membayar uang tersebut setelah keluar penjara.

“Uang itu sebagian saya gunakan untuk membayar biaya operasi kakak yang saat ini sudah meningggal yang mulia,” alasan Hendri sambil meneteskan airmata.

Selesai mendegarkan dakwaan JPU dan keterangan saksi, Ketua Majlis Hakim Taufik Nainggolan didampingi dua hakim anggota akan mengagendakan sidang pekan depan untuk mendegarkan tuntutan JPU.

Diketahui, bahwa terdakwa Hendri pada hari Kamis dan Jumat sekitar tanggal 28 Juli 2016 dan tanggal 05 Agustus 2016 sekitar pukul 14.00 wib, melakukan penipuan terhadap perusahaan PT. Putra Karyasindo Prakarsa senilai Rp283 juta.

Berdasarkan PL No 97030819 tanggal 16 Desember 1997,terdakwan menyanggupi untuk mengosongkan / membebaskan lahan tersebut.

Atas penipuan yang dilakukan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana joc pasal 64 ayat (1) KUHP.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.