Toko Pioneer Electric Gugat CV Abadi Makmur, Inilah Fakta Persidanganya

TELISIKNEWS.COM, BATAM- Hakim tunggal Mangapul Manalu SH menyidangkan perkara perdata antara Toko Pioneer Electric yang beralamat di Komplek Bumi Indah Blok C/1&2, Lubuk Baja Batam dengan CV. Abadi Makmur, pimpinan Abdul Rahman yang beralamat di Komplek Nusa Jaya Blok B 7 No. 10 Sungai Panas, Batam.

Toko Pioneer Electric menggugat secara perdata CV Abadi Makmur ke Pengadilan Negeri Batam terkait utang- piutang. Dimana Toko Pioneer selaku suplay barang -barang pada CV Abadi Makmur selaku sub kontraktor PT Hutama Karya ( HK) untuk pengerjaan Mekanikal Electrical ( ME) pembangunan Pelabuhan Domestik Telaga Punggur Kabil Kota Batam, belum melunasi pembayaran hutangnya.

Bacaan Lainnya

Inilah Fakta persidanganya, hakim Manalu menganjurkan agar kedua pihak melakukan mediasi. Hal itupun dilakukan kedua belah pihak dan ada kata sepakat, tentang cara-cara pembayaran yangg sudah ditawarkan CV Abadi Makmur dan diterima Dedi dan Roy Hutabarat selaku kuasa hukum Pioneer.

Dalam kesepakatan tersebut, kami CV Abadi Makmur menyanggupi 70 persen pembayaran hutang dengan tempo 2 bulan atau setelah hakim mengesahkan. Kemudian 30 persen sisanya pada 6 bulan berikutnya. Bahkan formula ini yang meminta Dedi dan Roy Hutabarat karena sebelumnya, kami CV Abadi Makmur hanya meminta membayar 70 persen saja.

“Kesepakatan itu malah di tolak Dedi dan Roy dan mengatakan tidak ada kata sepakat. Seharusnya hakim Manalu memutuskan hasil mediasi kami ini,”kata Harjaya mewakili CV Abadi Makmur, Jumat (23/3/2018) di PN Batam.

Lanjut Harjaya, CV Abadi Makmur masih memiliki dana dari hasil pekerjaan project yang bisa ditarik langsung. Sehingga bisa membayar hutang – hutang kecil pada orang lain dan terlebih dahulu menyisahkan Rp 475 juta sesuai perhitungan dan cukup membayar pada Toko Pioneer. Namun sisa pencairan tersebut di blokir oleh pihak Bank karena ada pihak pihak lain.

“Kami menduga ada unsur lain sehingga kata sepakat yang sudah mediasi tidak diakuinya dan ditolak,” kesal Harjaya usai persidangan.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.