Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Cai Fung atas Perkara Penipuan dan Penggelapan

TELISIKNEWS.COM,BATAM –Sebanyak 111 halaman putusan sela dibacakan majelis hakim yang menyidangkan perkara penipuan dan penggelapan sebesar 2 juta dollar Singapore, dengan terdakwa Cai Fung.

Hakim Syahlan membacakan putusan sela terkait Eksepsi dari Penasehat hukum (PH ) terdakwa Cai Fung dan menyatakan bahwa : eksepsi terdakwa tidak dapat diterima atau ditolak, dan memerintahkan JPU untuk melanjutkan serta menangguhkan biaya perkara hingga diputusan persidangan.

Bacaan Lainnya

“Eksepsi terdakwa tidak dapat diterima dan memerintahkan JPU untuk melanjutkan serta menangguhkan biaya perkara hingga diputusan persidangan,” kata hakim Syahlan saat membacakan putusan, Senin (2/7/
2018) di Pengadilan Negeri Batam.

Sebelumnya, dakwaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Samuel Pangaribuan menyatakan bahwa, terdakwa Cai Fung selaku menejer keuangan dan HRD pada PT Mega Star Shipping LTE melakukan penggelapan dan penipuan.

Terdakwa memiliki peran penting dalam perusahan jasa pengiriman barang tersebut yaitu menghimpun keuangan dan pengeluaran, mencairkan check serta pembayaran untuk segala kepentingan perusahan kepada pihak lain.

Penggelapan dan penipuan yang dilakukan terdakwa Cai fung sangat rapih, dengan membuat pembayaran menggunakan voucher namun semuanya itu adalah fiktif alias palsu.

Atas perbuatan terdakwa Cai Fung maka didakwakan pasal 378, 374 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, “tegas JPU Samuel.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.