10 Terdakwa Gelper Galaxi Menunggu Putusan Hakim PN Batam

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Sepuluh pekerja di tempat perjudian gelanggang permainan (Gelper) Galaxi di Komplek  Ruko Duta Niaga No.01-03 Kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota, sedang menunggu putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Batam.

Kesepuluh nama terdakwa antara lain: Febri Biludi, Hermansyah, Erhami, Rusli, Ariani, Sumarni, Solihin, M. Aditia Barus Sinulingga, Agus Tiawarman dan Solihin. Mereka ditangkap pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2018 sekitar pukul 17.30 wib.

Bacaan Lainnya

Keberadaan Gelper Galaxi yang berada dekat perumahan sangat meresahkan masyarakat sekitarnya. Tidak tanggung – tanggung, bahkan diduga pelajar ikut bermain judi di lokasi tersebut.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di gelanggang permainan tersebut terdakwa bermain mesin buah dan mengisi sebesar Rp 50.000, lalu terdakwa tersebut pindah main ke mesin jenis tembak ikan dengan mengisi sebesar Rp 50.000.

Sementara terdakwa Solihin( berkas terpisah) bertugas sebagai Wasit untuk memberikan kredit poin kepada pemain yang berhasil menang. Lalu wasit memberikan voucer sebanyak 5 lembar yang ditulis setiap lembar voucer 100.000.

Kemudian voucer tersebut ditukarkan ke kasir dengan hadiah rokok berupa 2 slop rokok samporna Mild merah dan 2 slop rokok H Mild, lalu terdakwa keluar arena yaitu tepatnya di samping Pintu masuk Gelanggang Permainan bertujuan untuk menukarkan hadiah rokok dengan uang tunai.

Selanjutnya, terdakwa datang menitipkan hadiah rokok kepada terdakwa Aditia Baru Sinulingga (penuntutan dilakukan terpisah). Kemudian terdakwa Aditia membawa rokok yang dititipkan tersebut ke bengkel milik terdakwa Agus Tiawarman dan menukarkan dengan uang sejumlah Rp.500.000.

Bahwa keuntungan yang terdakwa peroleh dari penukaran hadiah rook menjadi uang tunai sebesar Rp. 500.000 yaitu sebesar Rp. 400.000, dari modal terdakwa sebesar Rp.100.000.

Bahwa terdakwa melakukan permainan jenis tembak ikan ditempat yang tidak memiliki izin untuk melakukan kegiatan perjudian yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.

Perbuatan terdakwa pertama diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 Bis ayat (1) ke 2 KUHP jo pasal 2 ayat (2), (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974  tentang Perjudian.

Kemudian dakwaan kedua perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP jo pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974  tentang Perjudian.

“Atas perbuatan para terdakwa maka dituntut 10 bulan penjara,” kata JPU, Senin (2/7/2018).

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.