Hakim Perintahkan JPU  agar Saksi ABK Kapal TB BSP III di Proses

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Tiga terdakwa Kholid Nur, Raswanto dan Azwar duduk di kursi pesakitan dalam kasus pemindahan minyak solar dari kapal ke kapal di Perairan Tanjung Sauh Kabil Batam. Mereka diamankan oleh Bakamla pada hari Sabtu tanggal 7 Desember 2019 sekitar pukul 22.15 Wib.

Dalam persidangan para terdakwa ini, dua saksi dari Anak Buah Kapal (ABk) TB BSP III yakni Heliansyah (Masinis II  dan Siyono ( Masinis I) dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diruang sidang untuk memberi kesaksiannya, Kamis (19/3/2020) di Pengadilan Negeri Batam.

Bacaan Lainnya

Sesuai keterangannya di persidangan dan BAP kedua saksi menyatakan bahwa, dalam pemindahan minyak solar dari kapal ke kapal tersebut ikut membantu. Yaitu berperan membantu menarik selang dan menjaga situasi saat pemindahan minyak solar dari kapal TB BSP III ke kapal KM. Anugrah Brother.

Atas kesaksian inilah ketua Majelis hakim Martha Napitupulu menjadi binggung. Dan timbul pertanyaan kepada dua saksi penangkap dari Bakamla, yang saat itu ikut dihadirkan di dalam persidangan.

Tanya Martha kepada saksi penangkap, kenapa kedua saksi ini hanya dijadikan saksi?, dari 11 crew kapal, mengapa hanya tiga orang ini dijadikan sebagai terdakwa ?.

Untuk itu, lanjut Martha Napitupulu kepada Jaksa Penunut Umum (JPU),  agar kedua saksi ini di proses secara hukum.

“Saya perintahkan kepada JPU supaya saksi ABK kapal TB. BSP III ini di proses hukum,” tegas hakim Martha.

Selanjunya, untuk kronologis kasus pemindahan jenis solar tanpa dokumen ini berawal dari terdakwa I Kholid Nur selaku KKM Kapal TB.BSP III dihubungi oleh Edi (DPO) via handphone dan menanyakan, apakah ada Bahan Bakar Minyak jenis solar yang akan dijual dan dijawabnya, ada sekitar 2 (Dua) Ton.

Karena jumlahnya sedikit Edi tidak mau membeli dan memutus pembicaraan. Kemudian, sekira Jam 08.00 Wib, .Edi menghubungi terdakwa I dan memberitahukan bahwa Ia sudah ada di buritan kapal TB. BSP III dan mengajak bertemu. Dalam pertemuan itu, Edi memberi tawaran dengan mengatakan kalau mau jual Bahan Bakar Minyak Jenis Solar bersedia membelinya dengan harga Rp.4.000 per liter,.

Selanjutnya terdakwa I menemui terdakwa II Raswanto selaku Nakhoda Kapal TB. BSP III dan ABK kapal lainnya yang ada di kapal. Terdakwa I menemui Edi dan memberitahukan bahwa ada  solar sebanyak 7.680 liter.di Kapal BSP III milik PT. Budi Samudera Perkasa.

Sekitar pukul 21.30 Wib, datang satu unit kapal KM. Anugrah Brother dan sandar di lambung sebelah kanan Kapal TB. BSP III. Kemudian crew kapal mengeluarkan selang dan diterima terdakwa I untuk disambungkan ke pipa pompa dinamo Bahan Bakar Minyak yang berada di kamar mesin di bawah tangki harian Kapal TB. BSP III.

Kemudian terdakwa I menyuruh saksi Heliansyah (Masinis II Kapal TB. BSP III) ke kamar mesin untuk menghidupkan mesin pompa dinamo BBM Solar. Setelah selesai selang disambung, terdakwa I  menyuruh saksi Siyono ( Masinis I) untuk standbye di pintu kamar mesin bagian lambung kanan Kapal TB. BSP III untuk menjaga selang dari Kapal KM Anugrah Brothers.

Selanjutnya, setelah selang dari Kapal KM Anugrah Brothers tersambung dengan pompa dinamo BBM Solar Kapal TB. BSP III, mesin dihidupkan lalu BBM Jenis Solar dari Kapal TB BSP III ditansfer ke kapal KM Anugrah Brothers. Sedangkan terdakwa II naik ke anjungan Kapal TB. BSP III dan bertugas untuk mengawasi sekeliling perairan.

Pada saat mentransfer BBM Minyak jenis solar tersebut berlangsung, tiba-tiba datang petugas Bakamla RI dengan menggunakan kapal patroli Catamaran-503 yang sedang berpatroli dan memeriksa kapal dan diketahui sedang berlangsung transfer BBM Minyak jenis solar tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Kapal berikut crew dan muatannya dibawa ke pangkalan Bakamla untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatan terdakwa IKholid dan terdakwa II Raswanto sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dakwaan kedua, perbuatan terdakwa I Kholid dan terdakwa II.Raswanto sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 53 huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.