Hakim Cengar Cengir saat Pledoi, dan Perintahkan Terdakwa Budi Sudarmawan Ditahan

terdakwa Budo Sudarmawan duduk teang saat kuasa hukumnya membacakan pembelaan (nik)

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Kuasa hukum terdakwa Budi Sudarmawan kasus dugaan melanggar pasal 17 angka 32 Undang -Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja, membacakan pembelaan (pledoi ) atas tuntutan jaksa yang menuntut kliennya 2 tahun 6 bulan penjara.

Mereka menilai berdasarkan fakta di persidangan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak terbukti .terkait dakwaan primer.

Bacaan Lainnya

“Jaksa mengakui bahwa dakwaan primer tidak terbukti yakni pasal 17 angka 32 Undang -Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Undang -Undang Ciipta Kerja sebagaimana mengubah pasal 69 ayat 2 nomor 26 tahun 2017 tentang ruang,” kata Nasib Siahaan usai persidangan di PN Batam,Kamis (5/10/2023).

Selain itu, Nasib juga menyampaikan rasa kekecewaannya atas penahanan kliennya. Menurutnya, persidangan sudah sampai pada pembelaan, tiba -tiba surat perintah penahanan dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim. Dan yang menjadi pertanyaan saat ini, apa urgensinya sehingga hakim memerintahkan terdakwa ditahan ?. Apakah ini satu perintah karena terdakwa adalah seorang caleg yang akan bertarung di pileg tahun 2024 nanti ?.

“Yang jelas kami sangat kecewa karena tidak ada urgensi nya terdakwa harus ditahan. Karena terdakwa bukan pelaku teroris atau kasus pembunuhan yang seakan takut melarikan diri,” kesalnya.

Terlihat, selama kuasa hukum terdakwa membacakan pledoinya, hakim ketua majelis Nanang Harjunanto dan hakim anggota Beni cengar-cengir dan bercanda hingga diingatkan oleh hakim anggota lainnya David Sitorus dengan jari tanganya ke badan ketua majeliis itu.

Ketidakpedulian atau ketidakseriusan mereka mendengarkan pledoi dari kuasa hukum terdakwa, diduga karena sudah menyiapkan surat perintah untuk penahanan tetdakwa Budi Sudarmawan.

Dalam surat perintah penahanan terdakwa Budi Sudarmawan yang ditandatangani oleh Nanang Harjunanto menerangkan bahwa, menetapkan memerintahkan untuk melaakukan penahanan atas terdakwa Budi Sudarmawan dalam tahanan rutan paling lama 30 hari dihitung sejak tanggal 5 Oktober sampai 3 Nopember 2023. Kemudian, memerintahkan agar salinan penetapan ini disampaikan pada terdakwa dan keluarganya.

Terpantau juga, setelah persidangan selesai, terdakwa Budi Sudarmawan langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan di klinik Kejaksaan Negetr Batam. Selanjutnya, Budi Sudarmawan dibawa ke Rumah Tahanan(Rutan) Barelang. (nik).

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.